Cara Daftar Sertifikat Halal Online Untuk MBG dan UMKM di Tahun 2026

Cara Daftar Sertifikat Halal Online : Memiliki Sertifikat Halal kini bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kewajiban dan penentu daya saing. Sejak diberlakukannya aturan wajib bersertifikat halal, terutama untuk produk makanan dan minuman, proses ini menjadi sangat krusial.

Bagi Anda pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) maupun untuk SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), kabar baiknya adalah proses pengajuan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem terpadu SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Bagaimana langkah-langkah mudah untuk mendapatkan Sertifikat Halal online di tahun 2025? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk menjamin bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan.

Anda bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan cara self declare berdasarkan pernyataan pelaku usaha atau reguler yang melibatkan pemeriksaan serta pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Skema sertifikasi self declare cocok untuk produk berisiko rendah yang memiliki proses produksi sederhana dengan bahan halal, sedangkan skema reguler ditujukan untuk produk yang perlu diuji kehalalannya lebih lanjut.

BACA JUGA : Syarat-Syarat dan Cara Daftar Menjadi Mitra Dapur MBG Terbaru

Manfaat Sertifikat Halal Bagi Dapur MBG & UMKM

Sertifikasi halal memiliki banyak manfaat bagi para pelaku usaha, antara lain:

1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Kehadiran logo halal pada kemasan produk Anda merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah diproses sesuai standar halal. 

Hal ini meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, terutama bagi konsumen yang menjadikan kehalalan sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk.

2. Meningkatkan daya saing

Sertifikasi halal dapat menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan produk Anda dari produk sejenis yang belum bersertifikat. 

Terlebih, konsumen muslim cenderung memilih produk halal karena jaminan kualitas dan keamanan yang diberikan sesuai dengan syariat Islam.

3. Membuka pintu pasar global

Sertifikat halal menjadi salah satu kunci jika Anda ingin menjangkau konsumen di negara dengan populasi Muslim yang besar seperti Malaysia atau Timur Tengah.

Mengurus sertifikasi halal akan membantu produk Anda bisa diterima dan memungkinkan untuk merambah perdagangan internasional.

4. Menambah nilai suatu produk

Sertifikasi halal memberikan nilai tambah pada produk Anda yang menjadi pembeda dengan produk serupa yang belum bersertifikat.

Konsumen muslim cenderung memilih produk bersertifikat halal karena memberikan jaminan kehalalan.

5. Mematuhi regulasi pemerintah

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menetapkan bahwa pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, jasa penyembelihan, serta bahan tambahan pangan.

Pelaku usaha yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Setelah mengetahui betapa pentingnya sertifikasi halal, Anda bisa mulai menyiapkan dokumen persyaratannya.

BACA JUGA : Cara Daftarkan Yayasan Jadi Mitra Badan Gizi Nasional (BGN)

Syarat Cara Daftar Sertifikat Halal Online

Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko.

Syarat Mengurus Sertifikat Halal Gratis

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2023. Berikut ini syarat yang harus Anda penuhi:

  1. Produk harus tidak berisiko, menggunakan bahan halal, dan melalui proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.
  2. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan omzet tahunan maksimal Rp 500 juta.
  3. Lokasi, tempat, dan alat produksi produk halal harus terpisah dari produk non-halal.
  4. Produk harus memiliki izin edar yang relevan atau sertifikat higienis untuk produk makanan/minuman tertentu.
  5. Bahan baku yang digunakan harus halal dan tidak berbahaya.
  6. Kehalalan produk harus diverifikasi oleh pendamping proses produk halal.
  7. Produk tidak boleh mengandung unsur hewan yang tidak disembelih secara halal, kecuali berasal dari produsen bersertifikat.
  8. Peralatan produksi harus sederhana atau manual/semi otomatis.
  9. Metode pengawetan harus sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode.
  10. Pelaku usaha harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara online melalui SIHALAL.

Syarat Daftar Sertifikat Halal Reguler

Selain NIB, berikut ini dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi halal reguler:

  • Surat permohonan sertifikasi halal
  • Formulir pendaftaran (khusus untuk jasa penyembelihan)
  • Aspek legal (NIB)
  • Dokumen penyelia halal
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan dalam proses produksi
  • Penjelasan mengenai proses pengolahan produk
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar tidak terjadi kendala saat proses pengurusannya.

Langkah-Langkah Cara Daftar Sertifikat Halal Online (via SIHALAL)

Seluruh proses pendaftaran Sertifikat Halal dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL BPJPH. Ikuti langkah-langkah berikut:

A. Membuat Akun SIHALAL

  1. Akses laman resmi SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
  2. Pilih opsi “Daftar di sini” dan lengkapi data registrasi (data perusahaan/perorangan).
  3. Lakukan verifikasi akun melalui email yang terdaftar.

B. Mengajukan Permohonan Sertifikasi

  1. Login ke akun SIHALAL Anda.
  2. Pilih menu “Sertifikasi Halal” dan klik “Pendaftaran”.
  3. Pilih jenis permohonan yang sesuai: Reguler (untuk MBG/UMKM kompleks) atau Self Declare (untuk UMKM kecil/risiko rendah).
  4. Lengkapi data permohonan: data usaha, data produk, daftar bahan, dan alur proses produksi.
  5. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

C. Proses Verifikasi dan Audit

Setelah pengajuan di-submit, proses selanjutnya akan berbeda tergantung skema yang Anda pilih:

Untuk Skema Self Declare (UMKM SEHATI):

  1. Verifikasi PPH: BPJPH akan menunjuk Pendamping PPH untuk memverifikasi dan memvalidasi kebenaran pernyataan dan dokumen Anda, termasuk kunjungan ke lokasi usaha.
  2. Penerbitan STTD: Jika hasil validasi sesuai, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Untuk Skema Reguler (MBG/UMKM Non-Gratis):

  1. Verifikasi Dokumen: BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen.
  2. Pembayaran: LPH akan menginput biaya pemeriksaan di SIHALAL. BPJPH menerbitkan tagihan. Pelaku usaha wajib membayar dan mengunggah bukti bayar.
  3. Audit LPH: Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) (misalnya LPPOM MUI, Sucofindo) melakukan audit lapangan dan/atau pengujian produk.

D. Sidang Fatwa dan Penerbitan Sertifikat

  1. Sidang Fatwa: Hasil verifikasi PPH (Self Declare) atau hasil audit LPH (Reguler) akan dibawa ke Komisi Fatwa Produk Halal untuk ditetapkan kehalalan produk.
  2. Penerbitan Sertifikat: Jika ditetapkan halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal secara digital.

Kisaran Biaya Daftar Sertifikat Halal

Pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program program SEHATI mendapatkan fasilitas sertifikat halal gratis dari pemerintah. 

Sementara itu, biaya sertifikasi halal skema reguler untuk UMK berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 berada di kisaran Rp 650.000.

Biaya ini sudah mencakup biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sekitar Rp 300.000, serta sekitar Rp 350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

Sedangkan bagi pelaku usaha skala menengah dan besar, berikut ini rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi halal:

  • Permohonan sertifikat baru untuk usaha menengah: sekitar Rp 5.000.000.
  • Permohonan sertifikat baru untuk usaha besar atau dari luar negeri: sekitar Rp 12.500.000.
  • Permohonan perpanjangan sertifikat untuk usaha menengah: sekitar Rp 2.400.000
  • Permohonan perpanjangan sertifikat untuk usaha besar atau dari luar negeri: sekitar Rp 5.000.000.

Namun, perkiraan biaya di atas bisa berubah-ubah tergantung keputusan dari pemerintah. Pastikan Anda selalu mencari informasi terbaru dari situs resmi Kemenag atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Tips Sukses Agar Pengajuan Halal Cepat Diterima

  • Pastikan NIB Valid: Semua perizinan dasar harus sudah terintegrasi dan valid.
  • Kejelasan Bahan Baku: Hanya gunakan bahan baku yang sudah memiliki Sertifikat Halal atau jelas asal-usul kehalalannya (bersumber dari alam).
  • Pisahkan Produksi: Pastikan tempat dan alat produksi produk halal tidak terkontaminasi silang dengan produk non-halal (ini sangat krusial bagi UMKM).
  • Manfaatkan PPH/Jasa Pendamping: Terutama bagi UMKM yang kesulitan dalam menyusun dokumen, manfaatkan layanan pendampingan untuk meminimalkan revisi.

Penutup:

Dengan mengikuti panduan cara daftar sertifikat halal online ini, Anda sudah berada di jalur yang tepat untuk memastikan produk Anda memenuhi standar halal, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas jangkauan pasar di tahun 2025.

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini