Delapan Pernyataan Janggal Dankormar TNI-AL Terkait Kematian Lettu (K) Eko Damara

MEDAN, Hosnews.id – Drs. Abdul Satar Siahaan, S.H, M.H, Paman dari Alm. Lettu Laut (K) dr. Eko Damara menyatakan, setidaknya ada beberapa pernyataan janggal yang disampaikan Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, SE, MM, M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP, saat konfrensi pers, Senin (20/05/2024) terkait kematian dokter Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 7 Marinir, Lettu Laut (K) Dr. Eko Damara pada tanggal 27 April 2024.

Menurut Abdul Satar Siahaan, Selasa, 18 Juni 2024, pernyataan Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi dalam konfrensi pers, Senin (20/05/2024) itu tidak menyelesaikan masalah, justru menambah berbagai kejanggalan, sebab yang hal sebelumnya tidak dipermasalahkan keluarga ikut disampaikan. Padahal keluarga Alm. Lettu Laut (K) Dr. Eko Damara hanya minta dilakukan autopsi dan uji balistik terhadap jenazah Almarhum dikarenakan saat jenazah tiba dan dibuka pada 27 April 2024 ditemukan lebam-lebam tidak merata.

Beberapa kejanggalan yang dimaksud tersebut diantaranya, Pertama, pernyataan Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi yang menyebut Alm Lettu Laut (K) dr. Eko Damara bunuh diri sementara Jenazah Almarhum belum pernah diautopsi dan tidak ada seorang pun saksi yang dapat memastikan atau melihat langsung Almarhum bunuh diri termasuk CCTV yang merekam detik-detik Alm.bunuh diri.

Kedua, dinyatakan tidak ada lebam ditubuh Alm Lettu Laut (K) Eko Damara, sementara keluarga melihat ada lebam di tubuh bagian belakang. Klarifikasi Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi hanya menunjukkan foto-foto bukti di tubuh bagian depan dan tubuh bagian samping, tetapi tidak menunjukkan foto tubuh bagian belakang Alm Lettu Laut (K) dr. Eko Damara yang dipermasalahkan keluarga.

Sebelumnya keluarga pernah meminta foto bagian belakang yang dipermasalahkan keluarga kepada Asinten Intel Korp Marinir Kolonel Mar Teguh Santoso tapi jawabnya, “tidak ada”.
Ketiga, dalam konfrensi Pers, tidak ada seorang pun saksi yang dapat memastikan keadaan tubuh bagian belakang, kecuali dokter yang menduga lebam bisa karena efek formalin, sementara keluarga Alm pernah menanyakan kepada salah seorang dokter yg menguasai bidang forensik mengatakan bahwa formalin untuk mengawetkan jenazah tidak mengubah warna kulit jenazah

Keempat, menyatakan autopsi terhadap jenazah Alm Lettu Laut (K) dr. Eko Damara tidak dilakukan karena di lokasi tidak ada dokter forensik, padahal dalam berita Okozone.com, Minggu 17 September 2023, yg berjudul, “5 Teroris KKB yang Tewas Saat Baku Tembak Diautopsi di RSUD Dekai” di mana lokasi yang diberitakan tempatnya sama dengan daerah penugasan Alm Lettu Laut (K) dr. Eko Damara yaitu Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kelima, Alm Lettu Laut (K) dr. Eko Damara disebut terlilit utang, namun tidak ada rincian dan bukti autentik yang bisa menunjukkan adanya utang-piutang.

Keenam, Menyatakan Alm. Lettu Laut (K) dr. Eko Damara terlibat judi online karena di handphone terdapat browsing situs judi online sementara tidak ada bukti rincian atau bukti transaksi atau bukti aliran dana kalau Alm. terlibat judi online.

Ketujuh, Dokter (Alm. Lettu Laut (K) dr. Eko Damara) dinyatakan tidak dibekali senjata pistol. Padahal setiap momen di lapangan atau daerah operasional Almarhum selain menenteng senjata laras panjang, Almarhum juga selalu membawa senjata pistol.

Kedelapan, Menyatakan klarifikasi bahwa sempat tak jujur soal penyebab Lettu Laut (K) Eko Damara bunuh diri, depresi karena Malaria, demi menjaga marwah keluarga Almarhum
.
Menurut Abdul Satar Siahaan, klarifikasi tersebut sangat janggal dan tidak etis, karena sama saja dengan memberi keterangan palsu atau membohongi keluarga yang ditimpa musibah. Padahal yang diharapkan keluarga adalah tranparansi. Keluarga butuh laporan yang objektif bukan laporan yang ditutup-tutupi.

Menurut Abdul Satar, memberikan keterangan palsu merupakan salah satu kesalahan berat. Kalau di perusahaan swasta pelakunya mungkin bisa di pecat atau didemosi. Tetapi saya tidak tahu kalau di TNI ketentuannya seperti apa, kata Satar. Buktinya kita tidak ada dengar kalau Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi diberi sanksi karena sengaja memberikan keterangan yang tidak sebenarnya kepada keluarga Alm. Lettu Laut (K) dr. Eko Damara

Menurut Abdul Satar Siahaan, sebenarnya masih ada beberapa kejanggalan lain pernyataan Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi terkait kematian Alm. Lettu Laut (K) dr. Eko Damara, tetapi tujuan kami bukan untuk berpolemik, melainkan ingin kasus kematian Alm. Lettu Laut (K) dr. Eko Damara yang menurut keluarga terdapat kejanggalan ini bisa dibuktikan penyebab kematiannya melalui autopsi dan uji balistik. untuk mengetahui jenis senjata, jarak tembak dan senjata milik siapa.

Kalau kasus kematian ponakan kami Alm. Lettu Laut (K) dr. Eko Damara tetap tidak ditindaklanjuti kami akan terus “berteriak”. Walaupun sementara ini, ritmenya kami tahan, sebab kami harus menghormati laporan keluarga terkait kematian Alm. yang telah disampaikan dan diterima Puspom TNI pada 21 Mei 2024 yang lalu.. Meskipun hingga sekarang belum juga tindaklanjuti. Informasi yang diterima keluarga Tim Puspom TNI masih menunggu Sprint. Makanya kami masih berharap dan menunggu kasus kematian Alm. Lettu Laut (K) dr. Eko Damara ini bisa terang benderang, sehingga masyarakat yang punya keluarga TNI tidak merasa was-was dan khawatir dengan peristiwa serupa, bila suami, anak, atau saudara mereka ditugaskan di daerah konflik.

(Tim)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini