JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Diketahui Empat tersangka penerima yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, dan Bagus Wahyudiyono selaku staf Anwar,” Pada hari Kamis (02/10/2025).
Demi Nama Rakyat, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendesak Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap 17 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 2019-2022, setelah empat (4) Tersangka ditahan oleh penyidik Lembaga Antirasuah yang mendapatkan tugas khusus dari presiden untuk memberantas Korupsi," ujar Hosen KAKI Jatim," Jumat (03/10/2025).
Hosen KAKI menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melakukan tindakan eksekusi penangkapan terhadap 17 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, sebab kalau hanya menahan 4 orang tersangka ini menjadi bumerang di internal Lembaga Antikorupsi dan kepercayaan masyarakat mulai mencekam,” papar Ketua KAKI Jatim.
Sebagai Lembaga Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berpedoman pada Asas Kepastian hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, Penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kalau hal ini tidak diterapkan dengan baik, samahalnya KPK melanggar aturan yang dibuat sendiri,” ujarnya.
Berikut rincian Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim yang harus segera dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 17 Tersangka sisa dari 4 Tersangka yang sudah ditahan dari jumlah 21 Tersangka:
A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
- Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
- Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
- Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
- Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
- Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
- Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus
- Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
- Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
- Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
- Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
- Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
- Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
- Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
- Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)
Demikian empat (4) tersangka yang sudah ditahan KPK dan 17 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim yang masih gentayangan mencari solusi lolos dari jeratan Lembaga Antirusuah,” ungkap Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)
