Indonesia,- Dewan Pers mendukung pernyataan Kapolres Sampang (Jawa Timur), AKBP Arman SIK MSi, tentang profesionalisme pers. Dewan Pers juga berharap semua pejabat publik memiliki sikap dan pandangan tentang keberadaan pers sebagaimana yang disampaikan Kapolres Sampang.
“Atas nama Dewan Pers, kami menyampaikan apresiasi pada Pak Kapolres. Beliau telah mendukung kebijakan tentang verifikasi perusahaan pers dan wartawan tersertifikasi serta berkompeten dari Dewan Pers di wilayah Sampang,” tutur Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, Jumat (17/6) di Jakarta.
Kasus audiensi antara Kapolres Sampang dengan insan pers ini muncul dalam tayangan video di Youtube. Dalam potongan tayangan itu, Kapolres menegaskan hanya akan melayani pers yang telah terverifikasi dan terdata di Dewan Pers serta wartawan yang profesional. Pandangan Kapolres dalam audiensi pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang itu sempat dipersoalkan oleh sebagian wartawan dalam audiensi tersebut.
Dewan Pers mengetahui kasus di Sampang itu setelah melihat tayangan video yang viral di media sosial tentang arahan kebijakan jajaran Polres Sampang dan kawan-kawan media di Sampang. Prof Azra menyatakan, sikap Kapolres Sampang selayaknya bisa diikuti oleh kawan-kawan di lingkungan Polri maupun para pejabat publik di semua tingkatan, baik yang ada di pusat maupun daerah. “Dengan begitu pers dan jurnalis profesional bisa terus tumbuh dalam ekosistem pers nasional. Sementara kawan-kawan insan pers yang belum tersertifikasi bisa teredukasi untuk menjadi kompeten dengan mengikuti program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang tidak dipungut biaya,” kata Prof Azra.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sekaligus pendiri Media Online Hosnews.id menyikapi pernyataan Prof Azyumardi Azra Ketua Dewan Pers (17/06/2022) : Bahwa yang dinilai dan dimaksud insan pers adalah sikap arogansi dari Kapolres Sampang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
“Dewan Pers harus pandai menyikapi Polemik argumen yang kurang baik antara penegak hukum dan insan pers. Dimana pernyataan Kapolres Sampang dinilai sudah keluar dari kede etik Kepolisian pasal 13, bukan kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Bicara mengenai kebijakan maupun peraturan yang telah dibuatnya tentunya Dewan Pers akan mendukung dan menjaganya agar kebijakannya tidak ditertawakan publik.
Namun sangat disayangkan, tegas Hosen, pernyataan Dewan pers yang telah mendukung sikap arogansi Kapolres Sampang yang telah bertentangan dengan kebijakan Kapolri.
“Atau mungkin saat ini adat istiadat etika dan estetika di negara republik Indonesia ini sudah tidak berlaku,” tegasnya.
Pihaknya berharap, agar Dewan pers menyadari kesalahannya, dan meminta maaf kepada para insan pers SE Indonesia
“Kami berharap Dewan pers harus minta maaf kepada insan pers se-Indonesia agar informasi media publik di Indonesia tidak kacau karena dampak Dewan Pers Mendukung salah satu sikap oknum polri yang dinilai tidak beradab,” jelas Hosen.
Perlu publik ketahui bahwa Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Berlandaskan hukum UU Nomor 40 Tahun 1999.
Adapun fungsi Dewan Pers dalam kegiatan pers?
(1) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; (2) melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers; (3) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; (4) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan.
“Namun fakta terbalik Ketua Dewan Pers malah mendukung sikap arogansi daripada Kapolres Sampang yang sudah jelas mencederai nilai-nilai Pancasila kira-kira ada apa dibalik semua ini, kami jadi penasaran,” tukas Hosen. Sabtu, 18/06.
“Jika seorang Kapolres yang sudah viral karena sikap arogansinya ketika memberikan pernyataan kontroversi mendapat dukungan, maka hal ini akan menjadi contoh dan rujukan bagi aparat penegak hukum lainnya untuk berbuat hal yang sama,” sambungnya.
Menurut Hosen, dukungan tersebut kurang pas dan tidak dapat dibenarkan karena hal itu akan Memantik Respon baru berbagai kalangan.
“Tentunya dukungan ini menyiratkan sejuta tanya dari khalayak Publik, kok bisa Aparat Penegak Hukum yang arogansi mendapat apresiasi,”tutur Hosen.
Hosen menambahakan, dukungan yang diduga salah sambung itu menganggu kebebasan pers itu sendiri.
“Dan ini akan sangat meresahkan para kuli tinta. Kenapa seperti itu ? Karena jika hal ini menjadi acuan para aparat penegak hukum maka dikhawatirkan banyak wartawan yang akan mendapat perlakuan yang sama,” tegasnya
Sementara itu, Rolis Sanjaya, Ketua GPN Sampang disela sela acara rapat terkait Aksi yang akan digelar besok, Senin tanggal 20 Juni 2022, memberikan komentarnya tetang dukungan Dewan Pers terhadap Kapolres Sampang.
“Mau Tertawa Takut Dosa, biar publik saja yang akan menilai siapa itu Dewan Pers dan Siapa Kapolres Sampang,” jelas Rolis ketika dihubungi melalui telepon pribadinya. Ahad, 19,06.
Rolis menuturkan, usaha Kapolres Sampang meminta dukungan kepada Dewan Pers adalah sebagai wujud kegelisahan menghadapi kegaduhan publik terkait pernyataannya sendiri.
“Kapolres Sampang ini gelisah karena tekanan bertubi tubi yang datang dari segala penjuru insan pers dan juga para aktivis,” tutur Rilis Sanjaya.
Rolis berjanji, aksinya besok bersama para ‘Jurnalis Bersatu’ akan membuka mata publik.
“Besok insaAllah aksi besar besaran di Mapolres Sampang akan terlaksana dan akan membuka mata publik, “apakah Kapolres Sampang ini layak mendapat apresiasi atau tidak,” bebernya.
Terakhir, aktivis yang dikenal garang ini mengajak semua insan Pers untuk mendukung perjuangannya dalam menyampaikan risalah kebenaran.
“Demi Allah, saya bersama rekan rekan hanya akan memperjuangkan kebenaran dan mewakili aspirasi para Insan Pers se Indonesia. Mohon doanya ya saudra-saudaraku,” tandas Rolis.
Hingga berita ini tersaji ke Publik, media ini bersama tim belum terhubung ke pihak dewan Pers dikarenakan sulitnya akses komunikasi untuk tertuju ke Dewan Pers. (AR/RED)