BANGKALAN – Semaraknya kasus demi kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) semakin meluas dikabupaten Bangkalan. Sebelumnya Kepala Desa Tanjung Bumi beserta camatnya diringkus aparat penegak hukum Kejari Bangkalan (28/06/2022) gegara diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi dana desa.
Kini mantan Kepala Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yakni dalam korupsi dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisin Polres Bangkalan (21/07/2022).
Lantaran, Mantan Kades Dlambah Dajah diduga telah melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi dana Desa periode tahun 2016-2021 hingga berujung penyelidikan dan penyidikan Unit Tipidkor Polres Bangkalan.
Perlu diketahui tujuan Dana Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Menurut informasi dari orang yang memantau proses hukum tersebut mengatakan bahwa dalam penyidikan mantan kepala Desa Dlembeh Dajah ada main mata sekitar rp 200 juta yang di motori oknum anggota DPRD Bangkalan.
Pihak korban memberikan uang senilai Rp 200 juta kepada oknum Anggota DPR inisial HS dengan maksud agar tidak ada pemanggilan kepolisian, tapi nyatanya tetap saja ada pemanggilan dan ini yang membuat keluarga korban kecewa,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan jika benar adanya keluarga korban berikan uang senilai Rp 200 juta pada Onkum Anggota Dewan inisial Hs untuk pengondisian supaya tidak ada pemanggilan dan penahanan ini samahalnya ada kolusi dan nepotisme.
Semoga informasi Gratifikasi Rp 200 juta tidak benar adannya. Karena jika benar ada kerjasama antara oknum anggota dewan inisial Hs dengan penyidik dalam proses hukum, dimana perkara telah memenuhi unsur pidana namun tidak ditahan. Maka penegak hukum polres Bangkalan dinilai telah merusak marwah dan martabat kepolisian dan menyimpang dari slogan presisi yang dibuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Disisi lain dikala Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengklarifikasi terkait penyidikan dan penetapan tersangka Mantan Kepala Desa Dlembeh Dajah kecamatan tanah merah Kabupaten Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Danajaya menyatakan; “Iya benar ada Penyidikan, Kami tetapkan 1 orang sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Desa Dlambah Dajah namun tidak ditahan, Ungkap Kasatreskrim (26/07/2022).
“Dilain sisi, paska disoal adanya dugaan Gratifikasi senilai Rp 200 juta terkait penanganan dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) kades Dlembeh Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.
Kanit Tipikor Polres Bangkalan, Ipda Achirul Anwar, mengatakan kami bekerja sesuai prosedural hukum dan manakala ada pengondisian uang Rp 200 juta, silahkan tanyakan kepihak bersangkutan dan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan tersangka,” tuturnya pada Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonsia, Kamis 28 Juli 2022. (Fendi)