Ad

Diduga Berupaya Tutupi Temuan BPK, Dinas PU Bina Marga Lamongan Minta Media Take Down Hentikan Pemberitaan

HOSNEWS.ID LAMONGAN- Dalam perkembangan mengejutkan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Lamongan secara langsung meminta kepada media dan aktivis antikorupsi agar menghapus pemberitaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan di dinas tersebut, Kamis (31/07/2025).

Permintaan ini disampaikan dalam forum resmi undangan klarifikasi pada 24 Juli 2025, yang dihadiri oleh tim media hosnews.id dan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) perwakilan Jawa Timur.

🗣️ Permintaan Takedown: Mengarah pada Intimidasi Terselubung?
Siti Zulkhah, Sekretaris Dinas PU Bina Marga Lamongan, dalam pernyataannya pada tanggal (24/07/2025) menyebut:

“Kami berharap alangkah baiknya [berita] nggak usah di-share. Nanti terhadap Anda itu ada konsekuensi sendiri yang perlu disampaikan sendiri ke Anda. Itu yang disampaikan oleh Pak Kadis…”

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa beberapa kerugian negara atas temuan sebelumnya (tahun 2023) telah dikembalikan, meskipun tidak menunjukkan bukti konkret atau dokumentasi pengembalian tersebut. Namun, pernyataan tentang “konsekuensi” terhadap media menuai kecaman keras karena dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

BACA JUGA: KPK Tangkap Topan Ginting Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara

⚠️ KAKI Jatim: Jangan Bungkam Fakta, Tindak Rekanan Nakal!
Kusnadi, perwakilan KAKI Jawa Timur, secara tegas menolak permintaan tersebut. Ia menyatakan bahwa temuan BPK adalah fakta publik yang harus ditanggapi secara substantif, bukan ditutup-tutupi.

“Yang harus dijawab itu poin-poin masalahnya. Tunjukkan bukti penyelesaian yang konkret, bukan minta media diam. Harusnya dinas mengevaluasi dan menindak rekanan atau CV yang terbukti ‘nakal’. Jangan-jangan ada unsur kesengajaan, manipulasi, atau pembiaran sistemik.”

KAKI menegaskan, meski temuan BPK bersifat internal bagi pemerintah, masyarakat sipil dan media memiliki hak konstitusional untuk mengawal transparansi dan integritas anggaran negara. Menutup akses informasi atau menekan media adalah bentuk pelecehan terhadap kontrol demokrasi.

🔎 Transparansi Diabaikan, Publik Dibohongi?
Permintaan agar berita di-take down mengindikasikan minimnya komitmen transparansi di tubuh Dinas PU Bina Marga Lamongan. Bukannya menyajikan klarifikasi data, dokumen, atau bukti pemulihan kerugian negara, dinas justru mencoba memediasi “secara diam-diam” dan meminta kerja sama media agar tidak tayang.

Padahal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2024, terdapat temuan signifikan berupa kekurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur yang berpotensi merugikan negara. Hingga kini, tidak ada sanksi tegas terhadap rekanan, tidak ada laporan hukum, dan tak ada keterbukaan data audit.

📢 Redaksi hosnews.id Tegas: Kami Bukan Alat Kekuasaan
Redaksi hosnews.id menyampaikan sikap terbuka bahwa sebagai bagian dari media nasional yang profesional, pihaknya tidak tunduk pada tekanan non-prosedural, dan akan terus memberitakan informasi yang relevan bagi publik dengan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik investigatif dan kode etik pers nasional.

🧩 Publik Menuntut Jawaban, Bukan Ancaman
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi sistem pengawasan publik terhadap proyek-proyek infrastruktur daerah. Dalam iklim demokrasi, setiap kritik, temuan, dan sorotan dari media maupun LSM harus disambut dengan perbaikan, bukan dengan permintaan diam atau intimidasi halus.

Jika benar kerugian negara sudah dikembalikan, tunjukkan dokumennya. Jika rekanan terbukti curang, beri sanksi. Jika tidak ada transparansi, maka dugaan praktik korupsi patut terus dikawal.

Pewarta: [Swj/Gondes]
Editor: Redaksi.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img