PADANG SIDEMPUAN- Diduga CACAT Hukum terkait dakwaan terhadap Sumarno, beberapa Aliansi yang tergabung dari Forum diskusi Mahasiswa Sumatra Utara dan LSM LIRA Kab. Padang Lawas utara menyampaikan aspirasi nya kepada Kejari Padang Lawas Utara (PALUTA) agar peka terhadap permasalahan perkara UU 41 Tahun 1999 yang telah didakwakan kepada Sumarno. Dimana masa ingin Kejari PALUTA membatalkan dan membebaskan terdakwa Sumarno dari segala tuntutan pada Rabu (8/3/23).
Yang mana telah disampaikan oleh Muhammad Zul fahri Tanjung, perwakilan DPD LSM LIRA Kabupaten Padang Lawas Utara. Bahwa kasus seorang Petani Miskin Sumarno, diduga terlalu tergesa gesa pihak JPU mendakwa kan perkara pidana kepada terdakwa Sumarno.
Bahwa dalam penerapan pasal 50 ayat 2 Hurup A JO. Pasal 78 ayat 2 UU no. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan JO. Pasal 35 dan 36 UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai.
Dan JPU telah membacakan tuntutan pada hari ini tgl 8 maret 2023,dimana terdakwa dituntut 3 Tahun Penjara. Sehingga membuat aksi demo masa semakin panas karena kejanggalan penerapan pasal yang salah tersebut.
Senada juga disampaikan oleh Sadar Adi Guna dari Aliansi Mahasiswa Sumatra Utara. “Bahwa penegakan hukum harus berjalan di jalur nya, jangan sampai Hukum itu bermain Mata, Tajam kebawah Tumpul Keatas” ungkapnya.
Mereka mengatakan aksi demo ini dilakukan karena ketidak jelasan terhadap Hukum yang diterapkan. Dimana masa telah melihat langsung di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Sampai dua puluh (20) kali Persidangan tapi tak kunjung selesai.
“Dimana kasus ini hanyalah Perdata”, sengketa Pihak Sumarno dgn PT. SRL mempunyai Hak Kepemilikan diatas lahanat hutan. Seharusnya Perkara ini di persidangan PTUN Medan” ungkapnya lagi.
Kami (Aliansi FDM Sumut) akan tetap terus mengawal kasus ini, yang dianggap kasus ini Cacat Hukum. Dan berharap penegakan Hukum janganlah bermain mata terhadap Masyarakat yang dianggap buta akan hukum”, tegasnya lagi.
(Red/Yudi)