BANGKALAN, Hosnews.id – Karapan sapi merupakan istilah untuk menyebut perlombaan pacuan sapi yang berasal dari Pulau Madura, Jawa Timur.
Pada perlombaan ini, sepasang sapi yang menarik semacam kereta dari kayu dipacu dalam lomba adu cepat melawan pasangan sapi lain.
Namun disisi lain dikeluhkan terkait pungutan parkir tidak sesuai dengan apa yang tertulis dikarcis dalam artian taraf tidak sesuai tarif, Ahad (21/11/2021).
Pasalnya pengunjung berinisial Saifa diacara Kerapan Sapi ini merasa ada kejanggalan dengan pungutan karcis yang diberikan oleh petugas dishub kabupaten Bangkalan.
Tadi waktu saya berkunjung acara karapan sapi dikenakan tarif parkir sepeda motor tidak sesuai dengan tanda bukti pembayaran yang diberikan oleh pihak dishub saat momen karapan sapi di Lapangan Skep.
Setiap pengunjung dikenai Rp 10.000 rupiah namun di karcis retribusi pelayanan parkir hanya tertulis Rp 1000 rupiah, lantas 9 ribunya itu masuk kemana,” ungkap Saifa.
DPP Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kabupaten Bangkalan angkat bicara dan akan menindaklanjuti keluhan dari pengunjung kepihak berwajib karena bagaimanapun pemerintah harus komitmen dan bijak dalam menerapkan peraturan Daerah.
KAKI sarankan kepada Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) maupun Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Bangkalan jangan mengambil keuntungan dibalik acara apapun dengan menaikkan tarif sendiri.
Hal ini berkaitan dengan pelanggaran hukum yakni pungutan liar yang harus diberantas oleh tim saber pungli kabupaten Bangkalan.
Pemungutan liar atau biasa disebut oleh masyarakat dengan kata pungli dapat diartikan sebagai pemungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas secara tidak sah atau melanggar aturan.
Pemugutan liar merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak pembayar pungutan,” ungkap KAKI. (SH/Red)