BANGKALAN, Hosnews.id – Diduga Ketua AKD Dan camat Tragah ikut campur terkait pelaksanaan pemilu 2024 LSM Triga Nusantara DPD Daerah provinsi Jawa Timur, sorot dugaan pelanggaran ikut campur soal caleg pemilu yang akan datang ini kami meminta tegas agar penyelenggara Pemilu 2024 termasuk Bawaslu untuk bersikap netral dan independen
bahwa pentingnya netralitas dan independen Bawaslu dan Paswascam di Pemilu 2024 bisa berjalan dengan sukses, aman dan kondusif, hingga pada akhirnya akan memiliki dampak signifikan terhadap kualitas demokrasi.
“Karena Netralitas Bawaslu Bangkalan sangat diperlukan guna menciptakan Pemilu 2024 yang damai dan bahagia dalam suasana pesta rakyat demokrasi tersebut Santu
Ia meminta kepada Bawaslu Bangkalan dan Panwascam untuk mengawasi PPK dan PPS selaku penyelanggara pemilu untuk netral, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten untuk menjaga netralitas pesta demokrasi pada pemilu 2024 ini. Masyarakat yang menentukannya dengan sendirinya
“Saya berharap semua berjalan sebagaimana mestinya, selaku penyelanggara pemilu tidak boleh berpolitik praktis itu tidak dibenarkan, jadi harus benar – benar netral di pemilu 2024”
Tidak hanya itu, PPS dan PPK harus tidak boleh main main, mata terus mengawal pesta rakyat harus demokrasi untuk menjaga kondusifitas dalam berjalannya pemilu nanti kami Berharap ketau Bawaslu Dan ketua Panwaslu BBK kecamatan Tragah Untuk netralitas pemilu 2024 “Bawaslu harus independen tidak boleh mau di intervensi oleh pihak manapun,” Ungkap Mukri LSM Triga Nusantara,” Sabtu (20/01/2024).
Seperti dikemukakan Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa dan aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik. Kita akan mengingatkan tidak boleh ada keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye.
Ia mengatakan kepala desa dan aparat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, dan pengawasan tersebut akan dilakukan melalui Bawaslu di tingkat provinsi, kota/kabupaten atau pun masyarakat sekitar.
Maka dari itu Kami berharap Kepada pihak berwenang untuk menonaktifkan Para Pejabat Negara yang terlibat ikut campur dalam perpolitikan pemilu 2024 karena persoalan tersebut dilarang oleh Pemerintah sebagai bentuk netralitas.
Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN,” pungkasnya.
Penulis: Kusnadi
Editor: Netti Herawati, SE