Ad

Diduga Korupsi Bantuan Keuangan (BK) Desa Jatim, Ahmad Minta Aspidsus Jatim Panggil Kepala Desa dan Pelaksana Proyek Pengaspalan

SURABAYA – “Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan menjadi salah satu penerima bantuan keuangan (BK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada tahun 2024 yang tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam melakukan aktivitas keseharian.

Diketahui ada proyek pengaspalan jalan desa, di kecamatan Arosbaya dan ditemukan tiga titik lokasi. Namun dinilai tidak transparan Bagi masyarakat karena prasasti bantuan tidak mencantumkan anggaran yang di Alokasikan. Diantaranya Desa Tambegan desa Plakaran dan Cendagah.

     Ahmad Pegiat Antikorupsi meminta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, SH., MH untuk memanggil melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan Korupsi yang dilakukan tiga Kepala Desa dan Pelaksana Proyek Pengaspalan dari Bantuan Keuangan (BK) Desa Jatim anggaran tahun 2024," Kata Ahmad, Selasa (25/02/2025). 

“Pasalnya bantuan keuangan (BK) Desa Provinsi Jawa Timur Anggaran tahun 2024 untuk peningkatan jalan lingkungan di tiga desa tersebut tidak transparansi sehingga terindikasi ada temuan tindak pidana Korupsi yang pastinya merugikan pemerintah dan masyarakat karena kualitas pembangunan pasti tidak sesuai ketentuan,” papar Ahmad.

Masyarakat kecamatan Arosbaya Bangkalan menduga bahwa dalam proses pengerjaan ada indikasi Nepotisme kepala Desa dengan pihak pelaksana maupun koordinator Provinsi Jatim yang mengawasi bantuan Keuangan (BK) Desa dimaksud karena tanpa ada kerjasama gelap tidak mungkin terjadi Penyalahgunaan wewenang,” ujar Ahmad.

“Kami sebagai Pegiat Antikorupsi penyambung Aspirasi masyarakat sekaligus pegiat Antikorupsi meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi, baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menindaklanjuti pemberitaan ini sebagai laporan informasi (LI). Menjalankan Amanah Progam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Padahal dalam aturan papan proyek wajib dipasang sesuai yang diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Pemasangan papan proyek, sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Maka dengan adanya Prasasti yang tidak mencantumkan anggaran terindikasi kuat ada Nepotisme antara kepala Desa dengan orang dinas Pemprov Jatim bersama Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana. Sehingga Anggaran Pemerintah dalam pembangunan pengaspalan tersebut tidak diketahui masyarakat dan mudah dikorupsi demi kepentingan pribadi dan kroninya.

Kami tegaskan diharap pihak berwenang untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 kepala Desa dimaksud ( Desa Tambegan, Desa Plakaran, Desa Cendagah) kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, sebab diduga melakukan pelanggaran hukum dengan bekerjasama dengan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Ahmad. (Kusnadi)

Kajati Jatim Dr Mia Amiati

Aspidsus Saiful Bahri

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img