Diduga Kuat Adanya Persengkongkolan Jahat Kepala Sekolah Bersama Bendahara Dana Bos SMA Negeri 13 Kerinci

Kerinci -Jambi- Sempat diberitakan Beberapa Media terkait Dana Bos SMA Negeri 13 Kerinci Terindikasi bermasalah dan Lumbung Korupsi , Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Di minta Tegas terhadap kepala sekolah dan Bendahara pengeluaran terhadap penggunaan dana bos yang hanya memperkaya diri pribadi dan tidak tepat sasaran dan tujuan di kucurnya dana bos.
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. 25/12/23

Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.

Tujuan BOS pada SMA untuk:

  1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada bebera pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BS;
  2. meningkatkan angka partisipasi
  3. mengurangi angka putus sekolah;
  4. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
  5. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
  6. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Namun yang terjadi pada SMA 13 Kerinci menuai sorotan awak media lantaran capaian dan tujuan sangat jauh berbeda apa yang sudah di canang kan melalui dana bos antara lain kuat Dugaan penyelewengan dan Dugaan SPJ fiktif antara lain :

  • Di temukan ada nya pemotongan honorarium tenaga pendidik yang hanya di berikan setengah dari anggaran yang ditentukan ,patut kami duga dalam hal ini ada nya pungli terhadap tenaga pendidik SMA negeri 13 kerinci.

Jumlah Dana
Rp 335.193.100

Dari Jumlah Siswa Penerima 303 orang siswa yang idi siria pada Tanggal Pencairan 12 April 2023 dengan Rincian Penggunaan anggaran

Jumlah Dana
Rp 240.880.800

Dari hasil investigasi awak media beserta beberapa LSM menemukan kejanggalan penggunaan dana bos SMA 13 kerinci yang diduga kuat tidak tepat sasaran dan memperkaya diri pribadi oleh oknum kepala sekolah dan bendahara sekolah ” iya pak, sekolah kami tidak ada keterbukaan Kalau mengenai dana bos “. Ungkap sumber yang sangat bisa Di percaya

Lanjut ” semua nya selesai dengan pak bendahara”. Sambil menggelengkan kepala “.Ujarnya

Namun awak media juga mengkonfirmasi pelayan sekolah ia mengatakan ” biaya listrik dan air kami bayar nya normal pak ,bola lampu nya cuma nyala 1 di Malam hari pak “. Ungkap dengan senyum

Sejumlah aktivis angkat bicara ,Hendri wijaya ketua LSM mawar Indonesia angkat bicara terkait Dugaan kuat penggunaan dana bos pada SMA 13 Kerinci dan ia mengatakan kami sangat prihatin terhadap pengelolaan dana bos lantaran banyak nya data yang kami temukan diduga sangat janggal dalam penggunaan nya. Ungkap nya

Lanjut ” hal ini tidak bisa Di Biar kan dan meminta kepada APH mengusut tuntas indikasi penyelewengan uang negara, serta meminta kepada kejati jangan diam terkait persoalan ini. Ujarnya

“Kami akan laporkan hal ini setelah pergantian tau, Jgn hanya berlindung pada pemeriksaan inspektorat dan pemeriksaan BPK padahal kenyataan nya nanti kita uji petik dilapangan bersama Aparat Penegak hukum. Tutup nya

Publik meminta pihak kejati jambi Ditantang dan meminta untuk memeriksa dan mengaudit kembali penggunaan nya dari tahun 2019 sampai dengan 2023 .

Serta meminta kepala dinas pendidikan provinsi jambi dan gubernur jambi mencopot segera kepala sekolah yang di nilai nakal dalam penggunaan dana BOS sebagaimana tujuan dikucur kan nya.

Penulis: Timhos

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini