Diduga Kuat Oknum Kades di Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember Lakukan Pembohongan Publik, Ini Tidak Dapat Dibiarkan

KABUPATEN JEMBER, Hosnews.id // POKMAS merupakan konsep pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi yang metransformasikan budaya Partipasi masyarakat seperti gotongroyong di bidang ekonomi.

Adapun tujuan dari pembentukan Kelompok Masyarakat (POKMAS) dimaksud, adalah untuk sekiranya dapat mengumpulkan masyarakat dari berbagai kalangan dalam sebuah wadah agar dapat menyatukan pendapat-pendapat yang selama ini terpendam tanpa adanya sebuah pang-aplikasian.

Diantara POKMAS yang ada di Desa Randu Agung Kecamatan sumber Jambe kab.jember yaitu ketua Satina Pokmas Arfa Sinar Terang dan ketua H.Makmun Pokmas Arifin Joyo yang merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari masyarakat,” Senin (20/12/2021).

H.Makmun Ketua Pokmas Arifin Joyo menduga adanya pemalsuan Dokumen yakni nama-nama anggota pokmas yang sudah disepakati harus diganti nama lain dan tanda tangan di manipulasi oleh oknum kepala Desa.

Begitu juga lokasi sesuai pengajuan sudah diganti lokasi dengan dugaan supaya tidak diketahui bahwa pencairan pokmas tidak siapapun tahu kecuali kepala desa setempat.

Sunaryo selaku Kepala Desa sempat disoal mengenai pencairan dana hibah Dinas PU.Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur 2021 namun kades tersebut menyatakan belum ada pencairan.

Tidak puas dengan perihal ini H.Makmun berkoordinasi dengan aktvis komite Anti korupsi Indonesia (KAKI) yang berada di wilayah Jawa Timur untuk menindaklanjuti kebenaranya dan jika mimang ada penyimpangan supaya dibawa keranah hukum,” pungkasnya .

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang berada di wilayah Jawa Timur. Menyayangkan kepada Kepala Desa setempat karena tidak mau terbuka dan transparan hal ini sudah berani melawan UU KIP No.14 Tahun 2008 dan terindikasi masuk kategori lakukan tindak pidana korupsi.

Seharusnya kepala desa harus terbuka dan bersinergi dengan masyarakat dalam memajukan kesejahteraan rakyatnya. Dalam artian menciptakan suasana tentram dan kejujuran dalam menata birokrasi karena pokmas ada kaitan erat dengan kepala Desa .

Dalam UU No. 1 thn 1946 terkait peraturan hukum pidana Pasal 14 menyatakan. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Kami harap penegak hukum setempat dapat menindaklanjuti permasalahan ini, supaya tidak terjadi gesekan antara pejabat dengan masyarakat.

Ibu Rida PSDA Provinsi Jawa Timur menjelaskan banyak sekali pertanyaan mengenai pencairan pokmas Arifin Joyo dan tentunya sudah pasti cair tidak jauh dari waktu penandatanganan NPHD pada bulan November 2021.

Pastinya sudah cair jikalau tidak ketua pokmas tersebut pasti nanya kembali perihal pencairan dana hibah tersebut,” pungkasnya.

Semoga permasalahan di Desa Randu Agung ini segera selesai dengan baik karena bagaimanapun uang negara diperuntukkan demi kesejahteraan rakyat. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini