LAMONGAN, HN. ID – Oknum kepala Desa Sidodowo, kecamatan Modo, kabupaten Lamongan, Jawa Timur. diduga kuat gelapkan atau korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk masyarakat terdampak Covid-19 atau masyarakat kurang mampu tahun anggaran 2022.
Informasi ini di sampaikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Bahwa benar BLT DD yang seharusnya diterima oleh masyarakat pada bulan 6 Juni Tahun 2022 tidak kunjung diberikan oleh kepala desanya,”Jum’at (10/02/2023).
Ia melanjutkan, “Dengan rincian sebagai berikut: keluarga penerima manfaat (KPM) terdaftar sebanyak 100 (KPM) penerima, untuk setiap (KPM) menerima 300 ribu, dengan nilai total pencairan sebesar 30 juta pada bulan Juli hingga kini belum di bagikan kepada masyarakat, itu artinya BLT DD Tahun anggaran 2022 pada bulan 6 diduga ditilep oleh oknum Kades sebesar 30 juta,”Ungkap tokoh masyarakat tersebut.
Hal ini, tentunya sangat bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian Negara, dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pasal mengenai pemerasan dalam jabatan ditegaskan dalam pasal 12 huruf e UU korupsi “Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dengan ancaman, “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
Ketika media hosnews.id mengkonfirmasi sekertaris desa Sidodowo melalui sambungan telepon pribadinya menyatakan, “Sudah kemarin dipanggil dari pihak kecamatan Modo dan ditindaklanjuti, ini rencana mau di realisasikan dan untuk LPJ nya di pending untuk saat ini, silahkan langsung konfirmasi ke rumah Pak Kades,”Ucap Sekdes setempat.
Guna mendapatkan kejelasan informasi mengenai permasalahan tersebut, serta mendapat penjelasan yang berimbang, media ini juga mengubungi Kepala Desa (Kades) Ali, Saat di konfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya tidak diangkat dan juga di konfirmasi melalui chat WhatsApp miliknya juga tidak dibalas, meskipun sudah di baca, diduga terkesan memilih bungkam dan menghindar.
Berdasarkan Permen Desa no.13 tahun 2020 pasal 10 ayat 1, masyarakat desa berpartisipasi dalam penetapan prioritas pembangunan dana Desa dalam Permen tersebut, sudah sangat jelas bahwa penggunaan dana desa tersebut harus melalui musyawarah terlebih dahulu yang dituangkan dalam RKP Desa.
Dengan demikian, diduga kuat oknum Kades sengaja telah melanggar UU no.20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dan Permen Desa no.13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, masyarakat berharap agar pihak dinas terkait dan Aparatur Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut, apabila tidak segera ditindak maka masyarakat akan segera melaporkan tindakan oknum Kades tersebut.
Kami masyarakat Desa Sidodowo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Berharap pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk menindaklanjuti Pemberitaan ini,” Pungkasnya.
Penulis: [Ks/Gondes]