Diduga Lakukan Nepotisme, Ketua KAKI Jatim Laporkan Oknum BRI Diponegoro, BPN, KPKNL dan Shofwan Hadi Pemenang Lelang Ke Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur merasa tertipu oleh Oknum Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang meminta untuk tidak meminta Pemblokiran secara tertulis dan membiarkan blokir 2 sertifikat Hak Guna Bangunan gudang di Safe N Lok lingkar timur supaya permanen tanpa perpanjangan di Pengadilan.

Padahal kami sudah paham alur pemblokiran sertifikat tanah dimulai dari pengajuan permohonan ke BPN dengan syarat lengkap (termasuk laporan kehilangan jika hilang), dilanjutkan pemeriksaan berkas, pembayaran biaya, dan pencatatan blokir di Buku Tanah/Surat Ukur. Bahwa masa Pemblokiran secara pribadi selama 30 hari dan bisa diperpanjang dengan perintah pengadilan.

Namun dikala pemblokiran sudah resmi mendapatkan tanda bukti dua blokir gudang di Safe N Lok, pihak pejabat BPN Sidoarjo tidak memberikan secara tertulis dengan alasan supaya permanen dan tidak butuh perpanjangan di pengadilan. Namun nyatanya pihak pejabat BPN Sidoarjo diduga masuk angin dan malah membuka blokir dan merubah atasnama Shofwan Hadi tanpa koordinasi dengan pihak pemblokir.

Setelah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berubah menjadi atasnama Shofwan Hadi, ada orang Safe N Lok bapak Agus Subekti menghubungi pihak direksi dan terjadilah pembobolan gudang dengan mengganti gembok punya PT Fajar Jaya Abadi serta merusak sekat dalam gudang sedangkan tempat tersebut masih di huni buat usaha mencari nafkah oleh pihak Direktur PT Fajar Jaya Abadi,” ujar Hosen KAKI, Kamis (1/01/2026).

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum dari Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur melaporkan para oknum yang diduga melakukan Nepotisme untuk mencari keuntungan dengan cara melawan hukum, berikut bunyi laporan pengaduan:

SIDOARJO 22 Desember 2025

Nomor : LPXLVIII/DPW/KAKI/JATIM/XII/2025
Sifat : Segera
Lampiran : Dokumen Penting
Perihal : Laporan Pembukaan Pemblokiran 2 Sertifikat Tanpa Izin Pihak Pemblokir dan Pembobolan Gudang Sevlok

Kepada Yth

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, S.I.K.. S.H.. M.H

di-
Jl. Raya Cemeng Kalang No.12, Cemengkalang, Cemeng Kalang, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61234

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Moh Hosen
No.KTP: 3526140305860005
Jabatan: Ketua KAKI DPW Jatim
Alamat kantor: Wonoayu Jl Pandugo Rungkut Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai pelapor.

Nama : Elwin Yulzanto
NIP : 198607242014081001
Jabatan: Koordinator Kelompok Subtansi Pemeliharaan Hak Tanah Ruang dan Pembinaan PPAT Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Alamat Kantor: Kawasan Industri & Pergudangan SAFE ‘n’ LOCK, Jl. Lkr. Timur No.KM.5, Rangkah Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61234
Selanjutnya disebut sebagai terlapor

Nama : Nursulianto, S.P., M.H
Jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Alamat kantor: Kawasan Industri & Pergudangan SAFE ‘n’ LOCK, Jl. Lkr. Timur No.KM.5, Rangkah Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61234
Selanjutnya disebut sebagai terlapor

Nama : SHOFWAN HADI
Status : Pemenang Lelang sekaligus diduga otak pembobolan Gudang Sevlok
Alamat kantor : Kawasan Industri dan Pergudangan SAFE n LOCK BLOK AR NO. 6717 – 6727 Lingkar Timur Sidoarjo.
Selanjutnya disebut sebagai terlapor.

(1). Saya (Moh Hosen) Ketua KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur sebagai Pegiat Antikorupsi sekaligus Kuasa hukum dari DWI INDRA PRATOMO Direktur Utama ( DIRUT) PT. Fajar Cahaya Abadi dalam pemblokiran dua Sertifikat Gudang di Safe n Lock lingkar Timur Kabupaten Sidoarjo sebagaimana terlampir.

(2). Sebagai kuasa hukum dalam pemblokiran sertifikat dua gudang di Safe n Lock Sidoarjo merasa tertipu dengan pihak Kantor ATR / BPN /Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo karena disaat minta jawaban pemblokiran tidak diberikan dengan alasan kalau dijawab secara Fisik/tertulis masanya hanya 30 hari dan harus diperpanjang di pengadilan Negeri Sidoarjo

(3). Zainul Arifin Pejabat kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa kalau jawaban Pemblokiran tanpa fisik/tertulis itu permanen dalam artian tidak ada yang bisa diganggu gugat oleh siapapun dan manakala ada yang datang untuk mengurus balik nama maka akan koordinasi dengan pihak pemblokir atau Pihak Direktur Utama (DIRUT)
PT. Fajar Cahaya Abadi.

(4) Tanggal Pemblokiran dari ATR / BPN Kantor pertanahan Kabupaten Sidoarjo 28 Juli 2025,
dan tanggal terbit nya SHGB nomor 00935 dan SHGB Nomor 00937 Atas nama Shofwan Hadi yaitu 22 Oktober 2025 tentang
PERGUDANGAN SAFE N LOCK BLOK AA 5219 – 5220 KELURAHAN PUCANG ANOM
KECAMATAN SIDOARJO
KABUPATEN SIDOARJO

(5). Setelah diklarifikasi kepihak Bapak Darmawang, S.ST., M.H. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Nada jawabannya tidak seperti bertemu pada waktu awal yang menyatakan bahwa Pemblokiran dua gudang Sevlok lingkar Timur Sidoarjo tidak perlu jawaban tertulis dengan begitu namanya blokir permanen.

(6).Selanjutnya bapak Darmawang meminta untuk buka Pasal 13 tahun 2017 tentang mekanisme Pemblokiran sertifikat kemudian ia langsung memblokir nomor kontak Handphone. Beberapa menit kemudian ia membuka blokir dan mengatakan bahwa Jajarannya lupa untuk memberikan informasi karena ketakutan dengan singkat ia langsung mematikan Handphone Lagi.

(7). Dari sini kami menduga ada kangkolikong kuat alias Nepotisme dengan pihak pemenang lelang Atasnama Shofwan Hadi karena sebelumnya sudah berjanji akan koordinasi dengan pemblokir kalau ada orang yang mencoba koordinasi untuk masalah Pemblokiran akan memberikan informasi kepada pihak pemblokir Atasnama Moh Hosen Ketua KAKI DPW JATIM supaya ada Mediasi.

(8). Secara Analisis membuka blokir sertifikat tanah tanpa koordinasi atau persetujuan dari pihak yang berhak (pemblokir, kreditor, atau pengadilan) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi menghadapi sanksi pidana dan gugatan perdata. Pemblokiran sertifikat tanah bertujuan untuk mencegah perubahan status hukum atau kepemilikan tanah secara tidak sah selama masa sengketa atau adanya kewajiban hukum.

(9). Potensi Sanksi dan Pasal Terkait meskipun tidak ada satu pasal tunggal yang secara spesifik menyebutkan “sanksi membuka blokir sertifikat tanpa koordinasi”, tindakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa ketentuan hukum yang berlaku. Dalam artian sanksi Pidana Tindakan membuka blokir secara tidak sah, yang mungkin melibatkan pemalsuan dokumen atau penyerobotan hak, dapat diproses secara pidana:

(10). Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengenai tindak pidana penyerobotan tanah atau penguasaan lahan tanpa izin yang berhak, dengan ancaman hukuman penjara tertentu. Pemalsuan Dokumen: Jika penghapusan blokir melibatkan dokumen palsu atau keterangan tidak benar, pelaku dapat dijerat pasal terkait pemalsuan. 

(11). Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi materiil dan/atau imateriil.

(12). Kemudian terjadi pembobolan gembok dan pembatas gudang pada Hari kamis, tanggal 19 desember 2025 sekitar Jam 12:30. Sebelum diketahui adanya pergantian gembok ada salah satu orang menghubungi pihak PT Fajar Cahaya Abadi Atasnama Agus yang merupakan Karyawan Manajemen PT.Makmur Berkah Amanda Tbk (MBA). Kami curiga bapak Agus Dimaksud merupakan orang yang mengetahui pembobolan bahkan diduga ikut serta dalam melakukan tindak Pidana pengrusakan gudang Sevlok dimaksud.

(13). PIHAK MANAJEMEN SAFE N LOCK YANG MEMILIKI SISTEM KEAMANAN YANG BURUK KARENA TIDAK ADA YANG TAHU TENTANG PENGGANTIAN GEMBOK GUDANG & PENGRUSAKAN PEMBATAS GUDANG YANG ADA DIDALAM GUDANG KAMI TERSEBUT, PADAHAL ANGGOTA KEAMANANNYA BANYAK.

(14) . DIDUGA ADA KERJASAMA ANTARA PT.ANTARIKSA DGN PAK AGUS KARYAWAN SAFE N LOCK BAGIAN GA(GENERAL AFFAIR) BERANI MEMERINTAHKAN SAYA PADA SAAT BICARA DITELPON, UNTUK SEGERA MENGELUARKAN BARANG – BARANG YANG ADA DI DALAM GUDANG KARENA BULAN JANUARI AKAN SEGERA DITEMPATI DAN PEMENANG LELANGNYA SUDAH SAH BALIK NAMA 100% DIMATA NEGARA.

(15). CURIGA P.AGUS INILAH YANG MENGETAHUI PEMBOBOLAN PENGGANTIAN GEMBOK GUDANG KAMI YANG SAYA KETAHUI KMRN SEKITAR JAM 12:30 KARENA P.AGUS INI KENAPA BERBAHASA NYURUH SAYA SEGERA KELUARKAN BARANG-BARANG DIDALAM GUDANG KAMI SENDIRI TANPA ADA PERTEMUAN MEDIASI DAN LAIN – LAIN.

APALAGI SAYA TIDAK KENAL SEBELUMNYA DENGAN NAMA PAK AGUS TERSEBUT. KAMI SUDAH ADA LAPORAN KEPOLISIAN, SURAT SOMASI KE BRI DARI KUASA KAMI, TANDA TERIMA BLOKIR DARI ATR/BPN SIDOARJO & KOMUNIKASI DENGAN PIHAK KUASA KAMI.

(16). PEMBAYARAN IURAN LINGKUNGAN / IPL TIBA2 DILUNASI OLEH PIHAK PT.ANTARIKSA KE IBU SUPRAPTI SEBESAR 12 JUTAAN TANPA ADA PERKENALAN & KONFIRMASI KE PT.FAJAR. SESUAI KONFIRMASI DI TELPON DENGAN pihak PT Fajar Cahaya Abadi BAHWA : MANAJEMEN SAFE N LOCK HARUSNYA TIDAK BOLEH IKUT CAMPUR DALAM PENGUASAAN ASET SECARA RIIL, KARENA HAL INI MASIH HAK PT.FAJAR KARENA PEMENANG LELANG ITU SIFATNYA RAHASIA INTERNAL.

(17). MANAJEMEN SAFE N LOCK TIDAK BOLEH
MEMBERIKAN NO. VIRTUAL ACCOUNT MASING2
USER DI SAFE N LOCK, KARENA MEREKA TIDAK
MELAKUKAN KERJASAMA DAN DENGAN APAPUN. ADA PENGRUSAKAN PEMBATAS TEMBOK ANTARA DUA GUDANG KAMI YANG SEBELUMNYA KAMI TINGGALKAN DALAM KONDISI RAPI TIDAK RUSAK TIDAK BERANTAKAN, BAHKAN PEMBATAS TERSEBUT BARU DITUTUP BEBERAPA HARI YANG LALU.

(18)- JADI TOTAL KERUGIAN INI BISA MENCAPAI MILYARAN RUPIAH KARENA SUDAH MELAKUKAN PENGGANTIAN GEMBOK, PENGRUSAKAN
PEMBATAS TEMBOK DIDALAM DUA GUDANG,
SESUAI DATA DIATAS, MENGGANGU AKTIVITAS KERJA KAMI BAIK MENTAL, MATERIL & INMATERIL

(19). – Karena saya punya kunci akses Pintu kaca maka buka Pintu depan yang berteralis besi + kaca,
Saya langsung hubungi Kepala keamanan, 2 orang keamanan safe n lock untuk menjadikan mereka sebagai saksi bahwa kami akan melepas & mengganti gembok dari Pt.Antariksa yang sepihak tersebut tanpa ada Mediasi & komunikasi baik dengan pihak kami & saya hanya mendapat info dari p.agus & Bu Suprapti manajemen safe n lock yg awalnya membahas tentang pembayaran iuran IPL oleh Pt.Antariksa.

(20). Pt.Antariksa boleh dikatakan sebagai perusahaan besar yang sudah sukses maju dengan memiliki Kuasa Uang dengan memerintahkan pihak siapapun dengan uang – uangnya, bahkan instansi pemerintah sepwrti ATR/BPN Sidoarjo Bisa dibeli dengan uang pdhl sdh kesepakatan Pemblokiran dg pihak Kuasa kami.

(21) – Kami masyarakat kaum kecil hanya butuh KEADILAN YANG SEADIL ADILNYA karena selama ini Pihak BRI, KPKNL Sidoarjo, Pemenang Lelang SELALU SEPIHAK & Tidak pernah menghargai posisi kami yang masih memiliki Hak yang semua bisa diselesaikan dengan memiliki aturan yang sopan santun dan punya Attitude & komunikasi baik tanpa harus adanya pembobolan penggantian gembok gudang & pengrusakan pembatas tembok didalam Gudang, KAMI HANYA BUTUH KEADILAN YANG SEADIL ADIL NYA.

Demikian dua puluh satu (21) butir kami sampaikan dan semoga Penegak hukum Polresta Sidoarjo dapat mengungkap perkara ini dengan secara profesional sebagai Polri Presisi yang dipercaya bahwa Polri untuk Masyarakat dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Atas segala perhatian dan kerjasamanya dihaturkan rasa hormat dan terimakasih.

Pelapor
Ketua KAKI DPW Jatim

                             TTD
                      Moh Hosen 

Tembusan Yth

  1. Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto
  2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  3. Arsip

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img