Diduga Misyono Kades Gentong Krocok Bondowoso Terlibat Penjualan Tanah Milik Masyarakat

BONDOWOSO – Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.

“Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.

Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

     Menanggapi keluhan masyarakat Desa Gentong, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendatangi salah satu Warga inisial M, Warga tersebut Mengatakan bahwa tanah orang tuanya telah dijual oleh Kusnadi bekerjasama dengan Misyono Kepala Desa Gentong Kecamatan Krocok Kabupaten Bondowoso.

Warga inisial M akan menempuh jalur hukum bahwa tanah seluas kurang lebih 22 600 M2 merupakan milik pak Hosen ayahnya dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun. Diketahui penjualan tanah tersebut tidak melibatkan Ahli Waris bahkan tidak ada pemberitahuan.

Ahli waris mengetahui bahwa tanah Keluarganya di jual orang lain setelah ada salah satu kerabatnya memberitahu bahwa tanah milik pak hosen dijual oleh atasnama Kusnadi mengetahui Kepala Desa Misyono Desa Gentong Kecamatan Krocok Kabupaten Bondowoso.

Atasnama Masyarakat Desa Gentong Kecamatan Krocok Kabupaten Bondowoso, Kami optimis dan dinamis akan berkoordinasi dengan Agus Harimurti Yudhoyono menterian pertanahan dan Satgas Anti Mafia Tanah Polri karena diduga tanah yang jual tanpa sepengetahuan Hak milik oleh oknum kepala Desa kurang lebih sekitar 100 Hektar,” ungkap Aktivis KAKI,” Senin 20 Mei 2024.

Sampai berita dilayangkan, Misyono Kades Gentong Kecamatan Krocok Kabupaten Bondowoso tidak mau merespon tanggapan soal indikasi penjualan tanah Warganya.

Penulis: Altofurrohman

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini