Ad

Diduga Oknum Panitera PN Bangkalan Lakukan Upaya Pungli, KAKI: Penegak Hukum Jangan Melanggar Hukum

BANGKALAN- Bicara Pungutan Liar (Pungli) itu bukan rahasia umum lagi dalam penanganan perkara tindak pidana Kriminal maupun tindak pidana Korupsi, bahkan terdapat Gratifikasi namun kedua penyimpangan ini masih saja belum banyak terungkap.

Desas desus upaya pungli yang dilakukan oknum Panitera PN Bangkalan mulai terdengar publik, yakni dengan beredarnya sekian tayangan berita media online dan setelah publik penasaran dengan pemberitaan tersebut, tayangan berita tidak bisa diakses hingga dugaan pungli semakin kuat.

Beberapa strategi yang diimplementasikan dalam upaya pencegahan pungli antara lain meningkatkan transparansi dalam proses pelayanan publik, memperkuat pengawasan dan akuntabilitas, menerapkan pendekatan preventif melalui edukasi dan pelatihan bagi pegawai, serta melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memerangi korupsi.

Menanggapi pemberitaan upaya pungli oleh oknum Pengadilan Negeri Bangkalan, Moh Hosen KAKI DPW Jatim mengatakan Penegak hukum jangan melanggar hukum karena Perbuatan pungutan liar merupakan termasuk melawan hukum dan jika terbukti pelakunya bisa di jerat Undang Undang Tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penindakan bagi pelaku tindak pidana pungli dalam hal ini aparatur pemerintah atau pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun.

KAKI berharap perbuatan melawan hukum ini jangan sampai terjadi di tubuh Pengadilan Negeri Bangkalan karena bagaimanapun penegak hukum tidak boleh melanggar hukum sebagaimana ketentuan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Percuma Pengadilan Negeri Bangkalan disambut dengan slogan Selamat Datang Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Bebas Melayani (WBBM) jika masih ada upaya melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang bertentangan dengan Undang-undang Tipikor sebagaimana dimaksud,” ungkap Aktivis KAKI, Jumat 12 Januari 2024.

Penulis: Korlip Jatim

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img