“Diduga Palsukan Dokumen, Okum ASN Sampang Dilaporkan Ke Polisi

SAMPANG- Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang berinisial SJ (46) sepertinya akan berurusan dengan kepolisian Kamis (11/08/2022)

Pria yang sehari-hari Menjabat sebagai Staf Trantib Pol PP kecamatan Robatal itu dilaporkan Perangkat Desa, BPD Serta Tokoh Masyarakat Desa Tobai Barat, di Dampingi Lembaga Kawal Sampang (GKS) ke Polres Sampang atas dugaan penipuan dan pemalsuan dalam pembuatan dokumen kependudukan warga Desa Tobai Barat.

SJ diduga melakukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen kependudukan Warga Desa Tobai Barat berupa keterangan Domisili, Surat keterangan Suami Istri untuk keperluan ke luar negeri, dengan Mengatas Namakan Dirinya sebagai Sekdes tobai Barat, Mengetahui Kepala Desa dan stempel di duga di palsukan, Meskipun Sudah Tidak Lagi Menjabat sebagai sekdes mulai tahun 2014 dan saat ini menjabat sebagai kasi trantib kecamatan Robatal.

Salah satu Pelapor yang tidak Mau di sebutkan Namanya M (47) Menyampaikan Bahwasannya, memang benar SJ dulu pernah menjabat Sekdes Desa Tobai Barat, terakhir 2014 ” saya merasa kaget setelah melihat dokumen keterangan domisili milik salah satu warga, dan di tanda tangani sendiri.

Briptu Ahmad Sayfrial SH, Banit IDIK 1 Pidum Polres Sampang saat Kami Konfirmasi terkait Pelaporan tersebut Belum Bisa memberi keterangan “Maaf ya Langsung Ke Kasat mas, Saat ini Kasat Masih diluar Kota, biar nanti Kasat yang menjawab” Ungkapnya

Kami awak media mencoba menghubungi camat Robatal Ahmad Firdausi, S.Pd, M.Si, guna memastikan SJ saat ini Apakah benar sebagai staf trantib di kecamatan Robatal, beliau membenarkan bahwasannya saat ini SJ merupakan staf trantib di kecamatan Robatal ” iya SJ ini sebelumnya kalau gak salah merupakan Sekdes di Desa Tobai Barat,kemudian tahun 2019 pindah ke kecamatan Robatal” ungkapnya

Perlu diketahui, Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(Rozak)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini