BANGKALAN – Beredar informasi bahwa terindikasi program pekerjaan di OPD Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman Bangkalan dikelola oleh Kepala Dinas HH melalui orang dekatnya yang berbau krabat. Informasi ini datang dari berbagai sumber terutama dari tukang pekerja proyek yang mengerjakan Pembangunan Sanitasi APBD 2023.
Diduga Kadis PRKP Inisial HH telah berani melawan hukum dengan menguntungkan dirinya sendiri maupun krabat dan kroninya dalam tiap Pekerjaan proyek pembangunan dari Dinasnya. Bahkan terindikasi ia sengaja memanfaatkan jabatan kepala Dinas sebagai batu loncatan mencari keuntungan rupiah dibalik program kerja.
Pasalnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat, yaitu:
Pembangunan sanitasi fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) tersebut bersumber dari dua anggaran. Yakni, dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 12,9 miliar untuk 20 desa. Adapun sumber kedua dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 324 juta yang tersebar di empat desa.
Pekerjaan fisik dari DAK diberikan minimal 50 rumah untuk satu desa. Nilai anggaran berkisar Rp 550 juta hingga Rp 990 juta. Anggaran satu titik atau keluarga Rp 11 juta yang dilaksanakan secara swakola.
DAK :
- Desa Alas Kokon Rp 627 Juta
- Desa Arok Rp 550 Juta
- Desa Bandang Laok Rp 550 Juta
- Desa Bangsereh Rp 550 Juta
- Desa Batangan Rp 550 Juta
- Desa Bilaporah Rp 990 Juta
- Desa Buddan Rp 550 juta
- Desa Durjan Rp 550 juta
- Desa Jangkar Rp 990 Juta
- Desa Karpote Rp 550 juta
- Desa Kelbung Rp 550 Juta
- Desa Lajing Rp 550 juta
- Desa Lantek Temor Rp 550 juta
- Desa Pasanggrahan Rp 550 juta
- Desa Patereman Rp 650 juta
- Desa Paterongan Rp 550 juta
- Desa Pocong Rp 660 Juta
- Desa Sanggra Agung Rp 880 Juta
- Desa Tanjung Bumi Rp 990 juta
- Desa Tenggun Daya Rp 550 juta
Sementara pembangunan dari DAU dilaksanakan berdasarkan kontrak. Nilai anggaran disesuaikan dengan kebutuhan desa dan titik yang akan dibangun. Yakni, berkisar dari Rp 55 juta hingga Rp 92 juta tahun APBD 2023 Bangkalan.
DAU :
- Desa Mangkon Arosbaya Rp 91 Juta
- Desa Junganyar Socah Rp 85 Juta
- PP Ar Rohman Kelurahan Tanjung Rp 92 Juta
- Desa Patenteng Rp 55 Juta
Disayangkan jika ada oknum ASN turut bermain atau sebagai rekanan dalam suatu proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta tentang larangannya jelas disebutkan dalam berbagai aturan.
Masyarakat Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (MAPIKOR) mengatakan, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam permainan proyek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara,” Ungkap MAPIKOR,” Selasa 28 November 2023.
Bahwa sesuai aturan undang-undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, Jadi bukan malah sebaliknya, ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek.
“Jika oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Penulis: A Taufik
Editor: M Yuniar Tanjung
