BANGKALAN – Program sanitasi (WC) perdesaan dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Cipta Karya tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur diduga beraroma korupsi.
Diketahui sebagaimana surat Dirjen Cipta Karya Kemeterian PUPR Nomor. 04/SE/DC/2021 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Dirjen Cipta Karya, alokasi anggaran bantuan pemerintah pada Program Sanitasi Perdesaan adalah sebesar Rp. 600 juta per Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sudah di atur antara lain :
Minimal 60% dari total dana bantuan untuk material/bahan dan peralatan kerja. Maksimal 35% dari total dana bantuan untuk upah pekerja selanjutnya 5% dari total dana (BOP) bantuan untuk operasional KSM/ kegiatan non fisik.
Menyikapi bantuan program sanitasi di kabupaten Bangkalan, Ahmad Mapikor (Masyarakat Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) mengatakan, bahwa dalam tiap pencairan diduga anggaran Sanitasi tidak utuh sebagaimana aturan yang sudah ditentukan pemerintah dalam artian ada aroma pemotongan anggaran mulai dari termin pertama kedua dan ketiga,” Kata Ahmad, Senin (22/07/2024).
Terdengar informasi bahwa program bantuan Sanitasi terdapat potongan anggaran berkisar 10 sampai 15 Persen ditiap Desa yang mendapatkan bantuan MCK (WC) pelakunya adalah orang orang yang tidak bertanggung jawab dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri sehingga kualitas program kerja tidak maksimal.
Terbukti fakta dilapangan pada tahun 2023 dan tidak menutup kemungkinan di 2024 sama saja dalam artian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya bisa bersyukur meskipun pelaksanaan pembangunan sanitasi yang di terima tidak sesuai dengan apa yang disosialisasikan dari awal dan para KPM harus menerima bantuan asal jadi.
Pasalnya pelaksanaan program bantuan pembangunan Sanitasi secara tidak langsung dikelola 2 oknum pejabat pemerintah yakni dikelola kepala Desa maupun orang dinas terkait dan hari ini Senin 22 Juli 2024 sedang dilakukan proses Pencairan 25 % Rp 150 juta dari anggaran Rp 600 juta melalui Bank Jatim Cabang Bangkalan.
Diketahui bahwa pemerintah pusat merealisasikan bantuan tersebut berupa dana melalui rekening KSM, sehingga KSM yang mengelola pembelanjaan material dan ongkos tukang, terlebih pembelanjaan di kondisikan di satu toko (supplier) namun fakta dilapangan dana tersebut dikelola oknum kepala desa bekerjasama dengan orang dinas dan akhirnya masyarakat (KPM) dirugikan.
Untuk menghindari adanya Korupsi pada bantuan Program sanitasi (WC) di pedesaan, diharap aparat penegak hukum (APH) baik dari kepolisian Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) maupun Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan ikut monitor dan mengawasi proses terealisasinya program tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keuangan negara yang digelontorkan ke pedesaan di kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur,” Pinta Ahamad Mapikor.
Penulis: Rohmat