Diduga PT. IPAK Melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan

TANGERANG – PT. IPAK yang beralamat di Jl. Raya Pasarkemis, Desa Sukamantri Kec. Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten di duga telah melanggar beberapa undang-undang ketenagakerjaan.

Dari beberapa informasi dari Karyawan dan masyarakat sekitar perusahaan, Tim Media Nasional kilatnusantara.com mencoba ingin menanyakan/meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan dengan mengirimkan surat untuk dapat diklarifikasi kebenarannya tertuju kepada HRD Perusahaan bapak (Lukman) namun surat dari awak media dihiraukan ataupun tidak direspon, Selasa, 27 Desember 2022.

Ada beberapa dugaan pelanggaran yang telah di lakukan oleh PT. IPAK yaitu :

  1. Memberikan Upah Kepada karyawan sebesar Rp. 80.000/hari, bila di kalkulasikan selama 26 hari kerja sekitar Rp. 2.080.000/Bulan, hanya memberikan 40% dari UMK Kabupaten Tangerang yang sudah di tetapkan oleh Gubernur Banten yaitu Rp 4.230.792.65.
  2. Pihak perusahaan tidak mendaftarkan Karyawan nya kedalam jaminan sosial.

Mengacu pada undang-undang cipta kerja pasal 88A ayat 3 “dimana bila perusahaan membayar upah sangat rendah atau dibawah standar UMK setempat maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda Rp. 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ).

Mengacu pada pasal 59 ayat 1 dan 2 PP 44 tahun 2015, “jika pemberi kerja melanggar ketentuan pasal 27 ayat 1 PP 44 Tahun 2015 yaitu belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa :

  1. Teguran Tertulis
  2. Denda
  3. Tidak Mendapat Pelayanan Publik

Pihak HRD perusahaan (BPK Lukman) mencoba menghindar dari awak media dengan cara tidak mau memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Tim Satgas Redaksi kilatnusantara.com akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak perusahaan serta akan melaporkan dugaan tersebut kepada instansi terkait.

“Kami sudah memberikan surat permintaan klarifikasi kepada BPK Lukman selaku HRD perusahaan, namun sudah hampir 2 Minggu tidak ada jawaban dari pihak perusahaan, kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini”, tutur satgas redaksi.

Penulis : Tim Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini