SURABAYA – Pilunya Pedagang Kaki lima di pinggir jembatan Suramadu Kedung cowek Kenjeran Surabaya harus bayar lahan, mulai harga Satu juta Sampai satu juta lima ratus ditambah kasih jatah Rp 25 Ribu kepada Satpol PP Surabaya melalui Ketua Paguyuban pada Tiap bulan, bahkan sebelumnya dua Minggu sekali, kata PKL Suramadu, Senin (03/02/2025).
“Pasalnya keluhan dari para Pedagang Kaki lima (PKL) Suramadu ini sudah cukup lama, akan tetapi mereka hanya bisa meratapi nasib dengan jualan kopi demi kehidupan sehari-hari, karena mereka tidak punya kekuasaan dan hanya jadi boneka oknum oknum penguasa di wilayah tersebut, dalih PKL Suramadu.
Pemerintah kota Surabaya melalui Satpol PP maupun Aparat Penegak Hukum tahunya mengadakan operasi demi ketertiban daerah wilayah Suramadu tanpa memikirkan nasib para pejuang didalamnya, Padahal Penegak Perda sendiri atau Oknum Petugas Satuan Polisi Pamong praja meminta jatah,” papar PKL yang tidak mau disebutkan namanya.
Diantara keluhan pedagang kaki lima (PKL) Suramadu Kedung cowek Kenjeran Surabaya bukan hanya bayar stand dan Jatah Rp 25 ribu tiap bulan maupun uang keamanan dan kebersihan melainkan ketidak konsistenan, dalam artian sewaktu waktu warung ramai ada operasi dari pemerintah Kota Surabaya terutama pada hari Sabtu malam Minggu.
Diharapkan Walikota Surabaya dan Aparat Penegak Hukum tegas menyikapi adanya dugaan Oknum Satpol PP meminta jatah Rp 25 Ribu tiap bulan kepihak pedagang kaki lima (PKL) Suramadu Kedung cowek Kenjeran, karena itu termasuk pungutan liar (Pungli) padahal pejabat negara harus paham Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999,” ujar PKL Suramadu. (Kusnadi)