BANGKALAN, Hosnews.id //
Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah membuat kita bertanya-tanya sebenarnya apa sih definisi dari penyerobotan tanah.
Salah satu alasan mengapa penyerobotan tanah banyak terjadi adalah karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan tanah.
Tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi.Tanah adalah suatu objek yang diatur oleh hukum agraria. Salah satu konflik pertanahan yang sering terjadi adalah pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, atau biasa disebut penyerobotan tanah,” Kamis (06/01/2022).
Pasalnya pembangunan pos nelayan di dusun Sumber Gedung Barat desa Kwanyar Barat kecamatan Kwanyar ternyata menimbulkan polemik bagi seorang warga setempat.
Misraya yang merupakan istri dan ahli waris dari almarhum M. Sirat merasa tanahnya telah dicaplok sebanyak 6M² saat pembangunan pos tersebut dilakukan.
Setelah hampir diresmikan oleh bupati Bangkalan pada tahun lalu serta melalui beberapa proses musyawarah dengan dinas terkait, akhirnya hari ini dirinya menggandeng LSM Pusat Analisis dan Kebijakan Strategis (PAKIS) untuk lakukan audiensi dengan dinas perikanan.
Abdurahman Tohir S.Ag selaku perwakilan dari Misraya dan ketua PAKIS kepada media mengatakan bahwa sebelum kliennya menempuh prosedur hukum atas kasus ini, pihaknya ingin melakukan audiensi dengan Dinas Perikanan.
Terkait persoalan pos nelayan, kami kuasa dari seorang janda miskin bernama Misraya beserta anaknya, yang sebagian haknya di serobot secara tidak sah dan tidak terhormat.
Oleh suatu kebijakan yang ditengarai patut diduga menyalahi regulasi atau juknis program kegiatan pemerintah dalam pengadaan fasilitas umum.
Dimana telah dibangunnya sarana fisik berupa pos nelayan, dan disitu kami meyakini serta melihat secara langsung bahwa pembangunan tersebut sebagian menyerobot.
Mengambil alih atas hak orang lain, diantaranya hasil verifikasi dan aksi faktual ke lokasi jelas ada indikasi kuat pelanggaran.
Dimana tanah hak milik klien kami kurang lebih kena 1,20 M x 5 M, atau 6M² dan juga telah dengan sengaja melakukan pengeboran ditengah-tengah tanah hak milik almarhum M. Sirat.
Itu faktanya Pos nelayan tersebut menggunakan anggaran negara (APBD) melalui OPD terkait yaitu dinas kelautan dan perikanan Bangkalan. Maka sebelum kami proses hukum ke pihak yang berwajib kami lakukan audiensi dulu dengan dinas terkait.
Sementara itu Moh. Zaini kepala dinas Kelautan dan Perikanan mengatakan akan secepatnya melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan serta melakukan musyawarah dengan ahli waris apabila memang ditemukan adanya pelanggaran tersebut.
Saya selaku kepala dinas perikanan menyambut baik audiensi dari PAKIS dan pihak ahli waris dan tentunya kami akan melakukan koordinasi dulu dengan BPN Bangkalan untuk melihat secara real patok-patok batas tanah dari warga yang bersangkutan.
Apabila memang ada pelanggaran di situ maka secepatnya kami akan melakukan pembongkaran terhadap sumur bor dan juga tentunya melakukan musyawarah dengan ahli waris untuk memberikan kompensasi sesuai dengan hak mereka.
Zaini juga menyampaikan bahwa hal tersebut akan dilakukan secepatnya atau paling tidak minggu depan serta kedepannya pihaknya akan lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan program-program dari pemerintah sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan,” pungkasnya. (SH/Red)