Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Nur Hakim Anggota DPRD Bangkalan

SURABAYA – Bergulirnya Penanganan pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022 semakin seru. Satu persatu orang yang diduga terlibat diperiksa ulang oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya Kusnadi Mantan Ketua DPRD Jatim 2019-2024.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan Nur Hakim pada Rabu, 25 Juni 2025.

Budi Prasetyo juru bicara KPK mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2021–2022.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu, 25 Juni 2025.

Pemeriksaan terhadap anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. KPK bukan hanya memanggil Nur Hakim melainkan juga Miftahul Kamil dan Mohammad Ruji sebagai karyawan swasta. 

Pasalnya pada hari Senin 23 Juni 2025 KPK telah memanggil sejumlah saksi yang di antaranya adalah anggota DPR RI Anwar Sadad, anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima, aparatur sipil negara (ASN) Ikmal Putra, dan dua orang pihak swasta berinisial AA dan NA.

Moh Hosen Pegiat Anti korupsi Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan penanganan pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022, dengan menyeret semua orang yang terlibat didalamnya, karena sudah cukup lama kasus Korupsi ini bergulir.

Kami menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga Antikorupsi yang dipercaya pemerintah memberantas Korupsi, mampu menyelesaikan Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim secara tuntas totalitas, sehingga program Asta Cita Presiden Prabowo berjalan dengan maksimal.

Diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat tembusan Penangkapan terhadap tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim kepada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur,” ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim, Rabu (25/06/2025). (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini