KABUPATEN OKU, Hosnews.id – Merasa mendapat penghinaan dan pencemaran nama baik melalui pesan via WhatsApp dari mantan temannya sendiri, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Selly Ratna Fharadila, warga Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, membuat pengaduan dengan mendatangi SPKT Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU).
Kedatangan ibu muda ini ke SPKT Polres OKU didampingi kuasa hukumnya, Yodika Saputra, SH.
“Kedatangan saya hari ini ke SPKT Polres OKU untuk mendampingi klien saya yaitu Ibu Selly untuk melakukan pengaduan terkait masalah UU ITE, bermuatan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Yang dilakukan oleh terlapor inisial MRW, warga Kelurahan Baturaja Permai, Kabupaten OKU,” ujar Yodika Saputra, SH selaku kuasa hukum Pelapor saat dibincangi portal berita ini usai keluar dari ruangan SPKT Polres OKU, Jum’at (08/10/21).
Diungkapkan Yodika Saputra, SH., adapun kronologis kejadian dugaan penghinaan yang dilakukan terlapor kepada pelapor berawal pada tanggal 29 September 2021 lalu, dari masalah hutang piutang antara kliennya dengan terlapor terkait uang tunai sebesar Rp. 25 juta yang dipinjam terlapor kepada pelapor.
“Awalnya antara klien saya dengan terlapor ini pernah berteman dekat. Lalu seiring berjalannya waktu, terlapor meminjam uang Rp. 25 juta kepada klien saya. Pada tanggal 29 September lalu, saat klien saya mendatangi rumah yang bersangkutan ditemui ayahnya. Klien saya menjelaskan ke ayah terlapor bahwa kedatangannya dalam rangka silaturrahim dan mengajak musyawarah. Setelah pulang dari rumah terlapor, malah mendapat penghinaan dengan kata-kata kasar dan kurang pantas dari yang bersangkutan melalui via pesan WhatsApp ,” ucap Yodika.
Lebih dalam disampaikan Yodika, bagi kliennya permasalahan uang yang dipinjam oleh terlapor bukan lagi sebuah masalah. Namun kini kliennya sudah terlanjur merasa tersinggung atas ucapan kasar yang dilontarkan oleh terlapor, sehingga dengan terpaksa membuat kliennya mendatangi SPKT Mapolres OKU untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Saya selaku Kuasa Hukum dari Ibu Selly mengapresiasi kinerja rekan-rekan Polres OKU. Kita disambut dengan baik, malah bisa bertemu dengan rekan-rekan Reskrim untuk konsul terlebih dahulu sebelum memasukan laporan pengaduan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Saya pun berharap dengan adanya laporan tersebut, aparat kepolisian OKU segera menindaklanjutinya dan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tandas Yodika Saputra, SH. (Red)