BANGKALAN – Polemik hasil mutasi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jum’at (27/09/25) diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tentang standar kompetensi jabatan administrator dan pengawas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim merotasi 197 orang itu sudah termasuk dengan promosi dan pengukuhan. Dari ratusan pergeseran itu terdapat puluhan jabatan yang diduga diisi oleh pegawai yang latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan bidang keilmuan.
Padahal Perbup Nomor 44 Tahun 2023 mengatur tentang penempatan jabatan yang harus sesuai dengan latar belakang pendidikan. Namun nyatanya banyak posisi jabatan yang tidak sesuai dengan historis mereka.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menyarankan Bupati Bangkalan Lukman hakim untuk membatalkan hasil pelantikan 197 pejabat dan 6 Kepala Dinas, Rabu (20/08/2025) kalau tidak ingin berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga pelantikan tidak sehat.
Hosen KAKI Jatim menegaskan pelantikan 197 pejabat dan 6 Kepala Dinas Bangkalan tersebut, bukan hanya dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 44 Tahun 2023. Melainkan terindikasi ada Gratifikasi Jabatan dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan kroninya sebelum pelantikan.
Diduga dalam pelantikan Jabatan terdapat gratifikasi bervariasi, dalam artian, Kasi bayar 15 s/d 20 juta, Kabid 25 s/d 40 juta, camat 50 s/d 75 juta sedangkan untuk kepala Dinas di lahan kering Menimal 100 jutaan dan untuk lahan basah lebih dari 100 jutaan,” ujar orang yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (1/10/2025).
Hosen KAKI Jatim berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dan dinamis Menyikapi indikasi pelantikan jabatan di kabupaten Bangkalan tahun 2025. Karena bagaimanapun gratifikasi terkait jabatan itu bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001,” tutur Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)
