Direktur PT Sumber Daya Laporkan Badan Usaha Diduga Rugikan Negara 23 Miliar, Aktivis KAKI: Luar Biasa Berani Mengungkap Di Kandang Sendiri

BANGKALAN – Polemik kurang baik mulai bergening di kabupaten Bangkalan yakni diberitakan PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kembali melaporkan sejumlah badan usaha ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Adapun salah satu yang dilaporkan PT Tandhuk Majeng yang diduga merugikan negara 15 miliar.

Pelaporan sejumlah badan usaha tersebut dilakukan karena perjanjian antara PT. Sumber Daya dengan sejumlah badan usaha itu tidak sesuai, sehingga diduga merugikan uang negara sebesar Rp. 23 miliar.

Selain melaporkan badan usaha, Direktur BUMD PT Sumber Daya juga melaporkan salah satu staff BUMD insial R yang diduga merugikan negara 100 juta.

“Secara resmi hari ini pihak ketiga tanduk majeng yang dilaporkan kembali namun perusahaan lain yang terlibat kami juga laporkan. Kemudian ada juga perorangan yang hasil riset orang yang akrab disapa Rudi mengambil Dana BUMD sebesar Rp 100 juta,” ungkap Direktur BUMD PT Sumber Daya Bangkalan, Moch. Fauzan Jakfar,” Kamis (15/06/2023).

Menurutnya ada perorangan juga yang dilaporkan karena tidak ada perjanjian dalam melakukan peminjaman sehingga kami laporkan secara perorangan.

Konsultan Hukum PT. Sumber Daya Bangkalan, Bachtiar Pradinata menjelaskan, dari 10 perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh PT. Sumber Daya, 5 diantaranya perjanjiannya sudah kadaluarsa, namun tidak ada pengembalian dana yang sudah diinvestasikan berikut laba yang dijanjikan.

“Ada dua poin yang kita laporkan hari ini. Pertama laporan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi yang menelan kerugian sekitar Rp 15 miliar yang sebelumnya sudah di-SP3. Kedua, kami juga melaporkan terkait perjanjian yang tidak sesuai dengan sejumlah pihak yang juga menelan kerugian negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangkalan Fahri mengatakan pihaknya akan menelaah laporan tersebut untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya.

“Hari ini kita terima laporan, kita telaah dulu setelah itu akan kita sampaikan kepada pelapor apakah laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak,” ucapnya.

Terkait penyidikan dugaan kasus korupsi PT. Tanduk Majeng, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci dengan alasan masih baru menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Bangkalan, sehingga belum mengetahui materi SP3 kasus tersebut.

“Jika ada temuan bukti baru, untuk membuka kembali kasus itu, ya kita buka kembali. Intinya hari ini kita sudah menerima berkas-berkas berikut lampirannya, kami mohon waktu dulu untuk menelaah aduan itu untuk perkembangannya nanti akan kami koordinasikan dengan pelapor,” tandasnya.

Menyikapi pelapor Moch Fauzan Jakfar Direktur PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Mengatakan bahwa Fauzan merupakan Direktur pemberani karena mau melaporkan Kasus Korupsi yang bersemayam dikandang sendiri alias di internal BUMD Bangkalan.

Diinformasikan Moch Fauzan Jakfar merupakan salah seorang Mantan Ketua KPUD Bangkalan berprestasi dengan berbagai jabatan penting di lingkungan pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan diantaranya: ia menjadi Direktur Utama PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, Menjadi Ketua KONI Kabupaten Bangkalan sekaligus Advokat dan Informasi terakhir ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Dewan Provinsi Jawa Timur pada pileg 2024 mendatang.

Kami berharap Langkah Moch Fauzan Jakfar Direktur PT Sumber Daya Bangkalan serius melaporkan Badan Usaha yang telah merugikan pemerintah. Jangan sampai pengaduan /laporan hanya dijadikan bahan untuk menakuti nakuti pihak terlapor dan setelah itu di jadikan Bancakan dengan istilah lempar batu sembunyi anggaran.

Dan juga kami harap kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan khususnya Pidsus (tindak pidana khusus) juga serius tangani pelaporan kasus korupsi yang telah merugikan negara dengan miliaran rupiah tersebut. Jangan sampai setelah terindikasi ada diskusi manis soal pengaduan akhirnya di SP3-kan tanpa melibatkan pelapor dan patnernya yang merupakan terdiri dari golongan Advokad papan atas di kabupaten Bangkalan.

Aktivis Pegiat Antikorupsi di kabupaten Bangkalan selalu memantau jalannya pengaduan/pelaporan ini, diantaranya Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). “Jika suatu saat ada indikasi Kolusi dan Nepotisme, kami pegiat Antikorupsi akan melaporkan kejaksaan Negeri Bangkalan kepihak komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Satgas 53 di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI.

Penulis: Timhos

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img