SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menanggapi perparkiran di toko modern terkait keberadaan juru parkir liar. Dishub Surabaya menegaskan bahwa toko modern yang menyediakan parkir gratis tidak boleh memungut biaya parkir dalam bentuk apapun.
Diwakili Affan Abdillah Kasubag Tata Usaha UPT Parkir TJU Dinas perhubungan kota Surabaya telah mengadakan rapat kesepakatan masalah perparkiran di Toko Modern bersama koordinator perwakilan juru parkir yang digelar di ruangan asisten Kota Surabaya Muhammad Fikser pada hari Senin 14 Juli 2025 sore hari di Balai kota Surabaya.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Affan Abdillah mengatakan bahwa ada 209 lokasi parkir toko modern di Surabaya akan dibagikan kepada setiap koordinator diantaranya: AMI (20), KAKI (15), FPMI (20), IPPAMA (20), MADAS (20), H.MANNAN (19), EDY HASIBUAN (19), PJS (19), H. HUSNIN YASIN (19), H RODIYAN (19), H. SALUM (19).
Pada hari ini Rabu 16 Juli 2025 Dinas Perhubungan Kota Surabaya melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Affan Abdillah memberikan data lokasi parkir toko modern dan format pernyataan Koordinator serta juru parkir (jukir) yang sudah disiapkan.
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Moh Hosen
NIK : 3526140305860005
Tempat/Tgal : Bangkalan 03-05/1986
Jabatan : Ketua KAKI DPW Jatim
Alamat Tinggal/Domisili : Tambak Wedi Baru GG II Surabaya
Agama : Islam
Bertindak sebagai : Koordinator Juru Parkir
Dengan ini menyatakan bersedia dan sanggup untuk:
(1). Menyediakan Petugas Parkir warga Surabaya (dibuktikan dengan KTP-e Surabaya) yang akan diperkerjakan dilokasi toko modern/ toko swalayan yang berada di wilayah Kota Surabaya ;
(2). Petugas Parkir tidak diperkenankan meminta uang parkir dari konsumen toko modern/swalayan;
(3). Melakukan pembinaan terhadap Petugas Parkir yang diperkerjakan untuk berkelakuan baik, bekerja dengan professional, serta memberikan pelayanan parkir dan pengaturan lalu lintas di area toko modern/swalayan ;
(4). Mentaati dan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dari Perusahaan toko modern/swalayan.
(5). Apabila terdapat pengaduaan/laporan/temuan dilapangan Petugas Parkir yang ditunjuk melanggar ketentuan tersebut diatas maka sanggup mencari Petugas Parkir pengganti serta mencabut izin terhadap petugas parkir yang melakukan pelanggaran ;
(6). Memastikan kondisi di lapangan tertib, aman, dan terkendali dan apabila terdapat gangguan / permasalahan sanggup menyelesaikan dengan kekeluargaan/ musyawarah mufakat ;
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 16 Juli 2025
Koordinator
Ketua KAKI DPW Jatim
TTD
MOH HOSEN