SUMENEP – Bergulirnya polemik kurang sedap terkait dengan Program pembangunan lumbung pangan yang di kelola oleh bapak idris sebagai bendahara kelompok tani Gapoktan tani makmur, dari desa kolo kolo, kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep.
Atas laporan warga diduga proses pembangunan dilakukan secara asal asalan dalam artian asal ada keuntungan pribadi. Diketahui bahwa pembangunan Lumbung Pangan ada dua unit dengan berukuran kurang lebih 6,1/2 kali 17m.
Dengan anggaran sekitar 1 miliar dari pemerintah pusat melalui Dinas pertanian kabupaten Sumenep anggaran APBN tahun 2022.
Banyak yang jadi dugaan warga setempat dari pekerjaannya termasuk dari bahan bangunan yang di gunakan dengan secara jelasnya tidak mengikuti prosedur yang jadi ketentuan untuk kualitas ketahanan dari fisik bangunan.
Sehingga terjadi masalah keretakan di bagian bangunan dikarenakan menggunakan pasir lokal dan bukan pasir hitam yang biasa digunakan, dan juga terdapat dari bahan besi biasanya memakai ukuran Y,12, beliau memakai besi ukuran Y 10.
Menurut keterangan warga Sebagai nara sumber (narsum) yang dapat dipercaya kebenarannya dan tidak Perlu disebut namanya, Senin (10/10/2022).
Maka dari pihak media setelah menerima aduan dari warga tersebut secara langsung meninjau lokasi ternyata yang jadi dugaan warga setempat memang Jelas apa yang jadi pekerjaannya seperti asal asalan demi mendapatkan Keuntungan.
Sedangkan dari hasil pekerjaannya
Kurang begitu sempurna akibat tidak ada pengawas yang memantau kelapangan dari salah satu pihak pegawai Dari dinas terkait.
Disinyalir Proyek pembangunan Lumbung Pangan Dinas Pertanian ditunggangi oleh oknum LSM yang merasa kuat dan kebal hukum dalam melakukan penyimpangan proses pembangunan Lumbung Pangan sehingga berbau korupsi.
Kami masyarakat yang juga punya peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidan korupsi :
Sebagaimana PP NO.71 Tahun 2000 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.
Sedangkan Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk:
•Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi.
•Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
•Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi.
•Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum
Memperoleh perlindungan hukum.
Maka dari itu kami masyarakat meminta kepada Instansi Terkait maupun aparat penegak hukum kabupaten Sumenep, baik dari kepolisian maupun Kejakasaan untuk menindaklanjuti pemberitaan ini dan kami siap menjadi saksi tatkala dimeja hijaukan,” Pungkasnya pada Media.
Penulis : Hosnews