Dispenduk Bangkalan Transparan dan Permudah Urusan Layanan Publik

BANGKALAN- Hosnews.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan telah menerapkan aturan baru dalam mengurus pindah domisili.

Hal itu sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 108 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pidah domisili saat ini lebih mudah. Tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono mengatakan bagi warga yang hendak pindah domisili dalam satu Kabupaten atau Kota cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

Sementara bagi warga yang berencana pindah domisili antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi hanya perlu Surat Keterangan Pindah (SKP).

Dengan aturan yang lebih memudahkan tersebut ia berharap dapat lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Kita sudah terapkan sesuai aturan. Jadi penduduk yang hendak pindah domisili hanya perlu menunjukkan KK. (SA/RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini