GRESIK, Hosnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur menemukan berbagai dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan retribusi persampahan dan pencatatan aset.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gresik Tahun 2023 dengan Nomor Surat 44.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 , terdapat sejumlah temuan yang dinilai perlu diketahui, antara lain:
Pendataan wajib retribusi persampahan/kebersihan belum tertib , sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
Mekanisme penarikan retribusi melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta yang seharusnya dijalankan sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023, belum terealisasi.
Belum adanya aturan teknis untuk pemungutan retribusi bagi retribusi wajib yang bukan pelanggan Perumda Giri Tirta, yang berpotensi menyebabkan ketidaksinkronan dalam penerimaan daerah.
Ketidaksesuaian pembayaran retribusi oleh 42 desa, yang menyebabkan selisih kekurangan pembayaran sebesar Rp91.580.000,00 hingga Maret 2024.
Penatausahaan pencatatan harta benda di DLH yang dinilai belum memadai , mengindikasikan lemahnya pengelolaan aset di instansi tersebut.
Tanggapan KAKI Jatim: Ada Indikasi Ketidaktegasan DLH
Menanggapi temuan tersebut, Kusnadi, perwakilan KAKI Jawa Timur, menilai bahwa dugaan ketidaktertiban ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di DLH Gresik Kamis, (20/03/2025).
“Ini bukan sekadar administrasi yang amburadul, tapi bisa berdampak pada potensi kebocoran anggaran. Jika mekanisme pengumpulan retribusi saja tidak berjalan sesuai aturan, bagaimana bisa memastikan pendapatan daerah dikelola dengan transparan?” ujar Kusnadi.
Ia juga memperhatikan pentingnya transparansi dalam pengelolaan retribusi dan pencatatan aset daerah. “Pihak DLH harus segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas temuan ini. Jangan sampai dugaan ketidaktertiban ini berkembang menjadi indikasi penyimpangan yang lebih serius,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DLH Gresik belum bisa memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait temuan BPK dan kritik yang disampaikan oleh KAKI Jatim.
Pewarta: Swj/Gondes
Editor: Red