Ad

DPD Lsm Penjara PN Sumut minta Pemko Medan mentaati Hukum,Hentikan sementara proyek Revitalisasi LMM

MEDAN, HOSNEWS.ID – Terkait Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.Ketua DPD Lsm Penjara PN (Pembaruan Nasional) Sumatra angkat bicara,Selasa 12 September.

“Kita pada dasarnya mendukung Program Walikota Medan untuk merevitalisasi Lapangan Merdeka Medan.tapi jangan sampai program ini melanggar Hukum.ungkapnya

Lanjutnya Zulkifli mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa Koalisi Masyarakat Sipil sudah memenangkan gugatanya agar Lapangan Merdeka Medan di jadikan Cagar Budaya oleh karna itu dirinya meminta Pemko Medan menaati Putusan Pengadilan Negri Medan.

“Pemko Medan harus taat hukum dan patuhi Putusan PN Medan yang menjadikan Lapangan Merdeka Medan Cagar Budaya,hentikan sementara proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan” ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Negri (PN) Medan mengabulkan sebagian gugatan warga terkait status Lapangan Merdeka Medan.

Dalam putusannya,majelis hakim PN Medan memerintahkan Wali kota Medan Bobby Nasution menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.

Dilihat dari SIPP PN Medan,Jumat 16/7/2021.
Putusan itu diketok Majelis hakim PN Medan pada Rabu (14/7).

Gugatan warga itu terdaftar dengan nomor perkara 766/Pdt.G/2020/PN Mdn.

Gugatan ini diajukan oleh Prof Usman Pelly,Meuthia F Fachruddin,Miduk Hutabarat,Rizanul,Burhan Batubara dan Dadang Darmawan.Sementara itu tergugat dalam perkara ini adalah Wali Kota Medan.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Medan Sumatra Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan,mengajukan gugatan ke PN Medan.Gugatan ini diajukan karena mereka merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkan nya status Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.

“Baru saja kita selesaikan mendaftarkan proses sebagai tindak lanjut dari surat pemberitahuan (notifikasi)Kita pada 24 Agustus 2020 untuk memerdekakan Lapangan Merdeka Medan. Kata pengacara KMS M-SU ,Redyanto sidi,di lokasi, Selasa (10/11/2020)

Gugatan itu telah terdaftar dengan no reg 756/Pdt .G/2020/PN Mdn.
Redyanto sidi menyebutkan didaftarkan nya gugatan ini pada momen hari Pahlawan bisa menjadikan PN Medan sebagai Pahlawan untuk memerdekakan Lapangan Merdeka Medan.(Yudi)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img