BANGKALAN – Hosnews.id // Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai organisasi yang memayungi anggotanya yang bergerak di bidang perhotelan, restoran, jasa boga serta lembaga pendidikan pariwisata.
Diantaranya dalam mengembangkan potensi anggota, bimbingan, konsultasi, penggalangan kerjasama & solidaritas, memberikan perlindungan.
Hotel merupakan pengelolaan dalam penyediaan tempat menginap bagi para tamu dalam jangka pendek dengan imbalan uang. Fitur dan layanan yang disediakan untuk para tamu biasanya bervariasi antara satu hotel dengan hotel yang lainnya.
Restoran Badan usaha jasa makanan dan minuman mencakup restoran, rumah makan, kafe, bar/kedai minum dan usaha jasa makanan dan minuman lainnya yang terdaftar,” Rabu (16/02/2022).
Syukur Sabidin Selaku Ketua DPD PHRI Kabupaten Bangkalan mengatakan :
Dengan dibentuknya Perhimpunan hotel dan Restoran dikabupaten Bangkalan tidak lain agar para pengusaha punya wadah untuk memfasilitasi para pengusaha kuliner dibangkalan.
Dalam artian pemerintah tidak hanya menagih pajak kepada para pengusaha, melainkan pengusaha juga biar dapat perhatian dari pemerintah siapa tahu dibantu dalam mengembangkan usahanya.
Dan pengusaha harus sadar dengan kewajibannya yaitu bayar pajak Karena setiap kita bangun rumah makan, pajak itu harus dibayar sesuai peraturan yakni Rumah Makan dan restoran 10 persen Cafe atau Warung 8 persen.
Saya pertegas degan adanya himpunan hotel dan restoran ini supaya ada wadah yang menfasilitasi antara pemerintah dengan para pengusaha Krn selama ini jarang sosialisasi tentanng pentingnya bayar pajak.
Menurut hemat saya, bahwa pajak yang dibayarkan para pengusaha hanya 30 persen dari 10 persen sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jadi kedepan, siapa tahu pendapatan hasil daerah dari pajak bisa mendongkrak PAD Kabupaten Bangkalan, paling tidak bisa membangun infrastruktur pendidikan dan kesehatan,” Tegasnya. (MH/Red)