Dpp Larm-Gak, Mengapresiasi Kinerja Kejati Banten, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Se-provinsi Banten

BANTEN- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (Larm-Gak) mengapresiasi kinerja kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yang sudah mulai masuk ke tahap penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten, (25/1/2022).

Sekjen Larm-Gak Baihaki Akbar, menyampaikan bahwa pengadaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp25 milyar.

Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada 2018, melakukan pengadaan komputer yang dikerjakan pihak ketiga, PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Adapun modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

“Barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).

Ia menerangkan, penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara.

“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6.000.000.000. Namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” terangnya.

Atas dugaan korupsi itu, penanganan perkara ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kami sangat berharap Kejati Banten, segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, demi tegaknya hukum, ujar Sekjen Larm-Gak. (MK/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini