Ad

DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Berikut Tanggapan Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI)

JAKARTA – Kericuhan perpanjangan jabatan kepala desa telah usai dengan DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna hari ini. Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Diketahui Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel. Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

“Selanjutnya, Puan Maharani ketua DPR RI meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang. Setuju, jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Kemudian, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Menanggapi Pengesahan RUU Desa Jadi UU, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Seluruh kepala desa di Indonesia dapat menggunakan jabatan 8 tahun dengan baik dan jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi beserta perangkatnya.

Jangan sampai jabatan 8 tahun dijadikan ajang korupsi yang dapat merupakan pemerintah dan masyarakat yang telah dipimpin selama menjabat menjadi kepala desa dalam artian tetap menyalurkan bantuan Hak Masyarakat dan membangun desa lebih maju dari sebelumnya.

Karena jika kepala desa tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melakukan melawan hukum pada akhirnya akan berurusan dengan aparat penegak hukum dari Kepolisian kejaksaan dan inspektorat atau Aparat Pengawasan Internal pemerintah (APIP).

“Dalam Pasal 118 RUU Desa telah ditetapkan bahwa ketentuan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang Pasal 118 RUU Desa yang sudah termaktub sesuai putusan dimaksud dalam maju kembali di tahun berikutnya,” ujar Aktivis KAKI,” Kamis 28 Maret 2024.

Penulis: Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img