SAMPANG, HN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna untuk mendengar pandangan umum dari fraksi-fraksi mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang Tahun 2025-2045 dan jawaban dari Penjabat Bupati Sampang. Acara ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, pejabat pemerintah, dan tamu undangan lainnya. Kamis 11/07/2024.
Pada kesempatan ini, seluruh hadirin bersama-sama memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan ridho-Nya sehingga bisa menghadiri rapat dalam keadaan sehat wal afiat. Penjabat Bupati Sampang mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD atas penyediaan waktu dan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah berkontribusi dalam pembahasan RPJPD Kabupaten Sampang.
Penyusunan RPJPD Kabupaten Sampang 2025-2045
Dalam rapat ini, Penjabat Bupati Sampang menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten Sampang Tahun 2025-2045 telah melalui beberapa tahapan penting:
- Forum Konsultasi Publik pada 20 Desember 2023.
- Konsultasi Ranwal ke Gubernur pada 19-26 Januari 2024.
- Musrenbang pada 25-26 Maret 2024.
- Proses Reviu oleh APIP pada 31 Mei s/d 19 Juni 2024.
RPJPD ini memotret permasalahan utama pada tiap-tiap urusan pemerintahan daerah serta isu strategis di tingkat nasional, regional, dan isu kajian lingkungan hidup strategis. Delapan isu strategis Kabupaten Sampang yang dirumuskan adalah:
- Penguatan Daya Saing SDM Berkelanjutan.
- Penguatan Lingkungan Sosial Masyarakat yang Sehat dan Berbudaya.
- Pembangunan Ekonomi Inklusif Berkelanjutan.
- Pengentasan Kemiskinan.
- Peningkatan Kualitas Infrastruktur Wilayah Berkelanjutan.
- Pembangunan Berwawasan Lingkungan.
- Transformasi Pelayanan Publik Berbasis Digital.
- Penerapan Reformasi Birokrasi Berdampak.
Tanggapan Terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif
Penjabat Bupati Sampang juga memberikan apresiasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Sampang, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pengelolaan Aset Desa. Menurutnya, kedua regulasi ini sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat Sampang saat ini.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMDes: Regulasi ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi di desa, mengembangkan potensi desa, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BUMDes akan terus dilakukan untuk mewujudkan BUMDes yang profesional, efisien, efektif, dan akuntabel.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa: Regulasi ini menjadi dasar dalam pengelolaan aset desa. Aset desa merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Penjabat Bupati Sampang berharap bahwa RPJPD yang akan dibahas dapat menjawab isu-isu strategis yang ada dan bisa mengantarkan masyarakat Kabupaten Sampang yang lebih baik dan sejahtera. Sampang yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Dengan penuh semangat, rapat paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang untuk terus berjuang demi kesejahteraan masyarakat Sampang melalui penyusunan dan pembahasan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi upaya kita bersama.