Dugaan Ketua PPS Banyusangkah Gelapkan Dana Biaya Operasional di Pilkada 2024

Bangkalan – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura diduga kuat gelapkan Dana Operasional pada Pilkada serentak Tahun 2024.

Biaya operasional PPS tersebut diduga disalahgunakan dan terindikasi ada tindak pidana korupsi.

Munculnya dugaan itu, dikarenakan tidak adanya transparansi dari oknum ketua PPS Banyusangka inisial M terhadap sekretaris ataupun anggota PPS.

“Ketua PPS Banyusangkah inisial M tidak transparan dan terbuka perihal anggaran operasional. Ada dana kurang lebih total Rp. 9 juta secara keseluruhan tidak dipertanggung jawabkan secara transparan dan diambil oleh ketua PPS,” ujar Y (inisial) anggota PPS Banyusangkah.

Y ini, merinci jika, ketua PPS Banyusangkah meminta uang sebesar Rp.5 juta untuk diberikan pada PPK Tanjung Bumi. Tetapi dikonfirmasi pada PPK Tanjung Bumi tidak pernah menerima uang sebesar itu.

“Ketua PPS inisial M ini meminta uang pertama Rp. 5 juta dengan dalih akan diberikan pada oknum PPK Kecamatan Tanjung Bumi. Tetapi ketika diklarifikasi ke PPK, oknum PPK tidak menerima uang sebesar itu. Menurutnya ini hanya akal-akalan ketua PPS Banyusangkah agar tidak tercium bagaimana untuk menilep uang tersebut. Makanya dia mencari alasan uang tersebut agar bisa ditilep,” paparnya.

Setelah itu, M kembali meminta uang Rp. 4,3 juta dengan alasan akan diberikan pada PPK untuk kebutuhan alat peraga kampanye seperti banner.

“Lagi-lagi M meminta uang sebesar Rp 4,3 juta untuk diberikan pada PPK dengan alasan untuk kepentingan alat peraga kampanye seperti banner. Anggota PPS lain sudah mengiyakan karena dikira itu merupakan atensi PPK Tanjung Bumi. Tetapi diklarifikasi pada PPK tidak menerima uang sebanyak itu,” cerita anggota PPS Banyusangkah.

Padahal diketahui dana operasional itu ada dua, dari BOP Provinsi Jawa Timur dan BOP PPS Kabupaten Bangkalan. Tetapi sampai sejauh ini, besaran dana operasional dari Provinsi Jatim ketua PPS Banyusangkah tidak pernah membukanya pada anggota besarannya berapa.

“Kami minta salinan buku rekening yang BOP Provinsi. M ini selalu mengelak dengan alasan buku rekening ada dirumahnya. Ketika diminta lagi buku rekeningnya tetapi M ini selalu menolak untuk menunjukkan berapa anggaran yang diterima. Dari sini kami mulai curiga jika M ini sudah mulai tidak transparan perihal anggaran,” jelasnya.

Apalagi ketika M diajak untuk rapat dan komunikasi perihal anggaran M seakan-akan lari dari tanggung jawab. Ini menjadi kecurigaan anggota PPS dan sekretariat semakin mencuat jika M ini sudah tidak transparan perihal anggaran.

“Untuk itu, kami meminta kepada PPK, Panwascam, dan KPU untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Ketua PPS Desa Banyusangkah ini. Karena uang dengan besaran jutaan dan tilep dana BOP Provinsi Jatim yang tidak diketahui besarannya ini agar segera diklarifikasi,” harapnya.

Dengan tidak adanya transparansi ini, maka oknum ketua PPS terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.

Sedangkan dimintai keterangan kepada anggota PPK Kecamatan Tanjung Bumi, Badrus Sahid mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang sebesar itu. Melainkan uang SPJ saja yang nilainya ratusan ribu.

“Kami tidak pernah meminta uang jutaan itu pada PPS, kami bekerja secara transparan. Secepatnya kami akan klarifikasi dan meminta keterangan pada PPS Banyusangkah,” ucap Badrus Sahid.

Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan Bahiruddin ketika diminta keterangan perihal ketidak transparanan oknum PPS Banyusangkah dirinya masih belum bisa memberikan tanggapan karena masih melakukan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten. “Tunggu ya, kami masih rekap,” papar Bahiruddin. (Syaif)

#Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin

#Ketua KPU Provinsi Jatim AANG Kunaifi

#Ketua KPU Bangkalan Elmi Abbas

#Ketua DKPP RI Heddy Lugito

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini