HOSNEWS.ID, LAMONGAN– Praktik korupsi di tingkat desa kembali mencoreng wajah pemerintahan lokal. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan dua pejabat desa yakni MSB, Kepala Desa Sidokelar, dan S, Ketua BPD Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Selasa (22/7/2025).
Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana kompensasi jalan sebesar Rp 382 juta, dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Lamongan usai menjalani pemeriksaan intensif dari tim penyidik Pidana Khusus.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan tiga alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan korupsi yang dilakukan sejak tahun 2013. Dana kompensasi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ini sesuai Pasal 2 UU Tipikor,” tegas Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.
BACA JUGA : Terungkap Skandal PBB Ganda di Lamongan: Warga Resah, Bapenda Diminta Bertindak Tegas dan Transparan
Menurut Anton, kasus ini bermula dari dana kompensasi yang diberikan perusahaan swasta kepada pemerintahan Desa Sidokelar sebagai bentuk kontribusi atas aktivitas penggunaan akses jalan desa. Namun, dana tersebut tidak tercatat dalam APBDes dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 382.375.384,61. Angka tersebut hasil audit yang dilakukan bersama Inspektorat,” jelasnya.
Pihak Kejari Lamongan masih membuka ruang itikad baik jika kedua tersangka ingin mengembalikan kerugian negara. Namun, proses hukum tetap berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Saat ini dua tersangka sudah ditetapkan, namun kami juga menerapkan pasal penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP, artinya bisa saja ada keterlibatan pihak lain,” tandas Anton.
Korupsi Dana Desa: Bukan Kasus Pertama!
Kasus ini menambah deretan panjang dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lamongan. Praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran dana desa menjadi momok yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap perangkat desa.
Masyarakat berharap penegakan hukum ini menjadi pintu masuk untuk pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa, serta menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa lainnya agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.
Pewarta: Swj/Gondes
Editor: Redaksi
Tagar: