LAMONGAN, HN, ID – Pekerjaan Proyek Pembangunan gedung Rumah Potong Hewan atau Unggas (RPH-U) yang menelan anggaran Rp. 6 milyar rupiah yang pernah dari awal di pertanyakan oleh media ini tentang dugaan berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme akhirnya tembus ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Laporan dugaan penyelewengan anggaran tersebut dilayangkan, setelah santernya pemberitaan di media ini, terkait pembangunan RPH-U yang menghabiskan dana dari APBD DAK tahun 2022 melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan diduga untuk dikorupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim media ini, laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi dugaan korupsi diantaranya yakni dalam Pelaksanaan pengurukan sebesar Rp.665.521.000 dikerjakan Rekananan CV. Abraj Ashfa yang beralamat Dusun Bulak, Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi.
Pembangunan kompleks gedung dan pemasangan rel conveyor RPH-U sebesar Rp 4.357.633.401.51 yang dikerjakan CV. Fajar Crishna.
Selanjutnya pengadaan peralatan oleh rekanan CV. Pratama Abadi Sejahtera yang beralamat Jl. Brigjend Katamso II/45 Waru Sidoarjo, dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp.1 milyar.
Bukti juga diperkuat dengan fakta di lapangan, dimana pavingisasi di lokasi gedung tersebut sudah banyak yang amblas serta bergelombang dan saat ini diduga mangkrak tidak berfungsi, padahal pernah diklaim terbaik se-Indonesia.
Hal itu mengerucut pengerjaan diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB), terutama pekerjaan urugan.
Terkait hal ini, Kepala Disnakeswan (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan) Lamongan Wahyudi, saat dikonfirmasi sejumlah awak media berkaitan dengan adanya persoalan tersebut, ia mengatakan, gedung rumah pemotongan hewan itu sudah difungsikan.
Kembali dijelaskan, “Rumah pemotongan unggas Itu sudah difungsikan tapi malam hari. Coba dilogikakan kalau RPU itu dilakukan pemotongan pada siang hari, lah kapan mereka jualnya,” ujar Wahyudi usai acara hearing dari kantor DPRD Lamongan, Kamis (31/8/2023).
“Saat ini kita sedang berupaya dengan swasta yang besar untuk bisa masuk kesini, dia menambabkan, sehingga itu ada simultansinya terus menerus, tapi syaratnya juga harus punya cold storage yang cukup kemudian airbaas yang cepat menjadi beku. Itu yang saat ini kita fokus pendanaannya gimana,”Tutur Wahyudi.
Sementara itu terkait persoalan ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby menegaskan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum.
“Dalam waktu dekat, pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek Akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Penulis: [Ks]
Editor : Biro hosnews Lamongan