Dugaan PMD Pemprov Sultra Perkerjakan Pendamping Desa “Hantu”, Bermotif Pemalsuan Dokumen Secara Resmi Dilaporkan

KONAWE-SULTRA- Mempertimbangkan Dasar Acuan Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Atau surat, sebagaimana tertuang dalam UU KUHP pasal 263, (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Muh.Hajar Selaku Koordwil Sultra Media Mata Elang, Secara Resmi melaporkan oknum Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) yang diperkerjakan pada dinas PMD provinsi Sulawesi tenggara melalui Satker P3MD. Jumat, (11/11/2022).

Hal ini sebagaimana disampaikan Muhammad Hajar, Dugaan Tindak Pidana yang disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara itu, telah ia laporkan di Polda Sultra melalui bidang reserse kriminal tepatnya pada Rabu, 9 November 2022 yang diterima pihak SPKT mapolda.

“Oknum PDP “Hantu” di maksud berinisial NI yang bertugas di kecamatan Konawe kabupaten Konawe, dengan menggunakan data milik almarhum NM,S.Ip yang tidak lain adalah saudara kandungnya yang bertugas sejak tahun 2015-2018. laporan yang saya dilayangkan, merupakan sebuah dugaan yang diendusnya sejak tahun 2018 lalu, akan tetapi baru di tahun ini saya mendapatkan beberapa bukti permulaan yang cukup untuk dapat dilaporkan kepada pihak berwajib” katanya.

Muh.Hajar menjelaskan, diketahui program PDP terhadap para petugas PDP, diberikan surat tugas (SK) yang diterbitkan pada setiap tahunnya.

Sementara berdasarkan himpunan data tertulis dan hasil investigasi lapangan yang di terimanya melalui sumber informasi, menurut pengakuan salah satu PDTI yang berinisial HP bahwa bahkan ia dan oknum petugas PDP inisial Almarhum NM, secara bersamaan menerima terbitan SK pasca tahun 2015 lalu, Dimana HP dan NM merupakan petugas PDP satu angkatan.

Adapun laporan yang dilayangkan berdasarkan penemuan fakta lapangan hasil investigasi, terhimpun uraian laporan sebagai berikut :

(1). Bahwa, Inisial NM (Pemilik data asli Sebagai PDP) di ketahui telah meninggal dunia tepatnya tgl 27-7-2015, dimana inisial NM meninggal dunia saat itu telah menyandang gelar akademik S1 yakni S.Ip.

(2). Diduga sejak tahun 2015 juga telah terbit surat tugas atau SK a.n NM, namun digunakan oleh kakak kandungnya inisial NI, yang terindikasi kuat selama kurun waktu dari 2015 sampai 2018 ini masih menjalankan tugas sebagai tenaga PDP dengan nama SK atau surat tugas NM.

(3). Bahwa, berdasarkan hasil investigasi terkait dengan gaji yang diterima oleh seorang tenaga PDP sebesar Rp. 4 juta / bulan..artinya dalam setahun atau 12 bulan tenaga PDP mendapatkan gaji 48 juta.

(4). Bahwa, di sinyalir awal tahun 2019 NI ini mengundurkan diri sebagai tenaga PDP, yang diduga di sebabkan terbongkarnya fakta bahwa NI bukanlah NM yang asli.

(5). Dari dugaan pemalsuan data diri ini telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar.

Tak hanya itu, demi memperlancar upaya pelidikan polisi, dalam laporan tersebut, terdapat nama beberapa orang yang dilampirkan sebagai pihak yang lebih mengetahui persis terjadinya peristiwa dugaan pemalsuan dokumen data diri serta melampirkan bukti permulaan di antaranya ;

(1). Satker P3MD
(2). Suami almarhumah NM
(3). Suami NI.
(4). Saudara kandung alm. NM dan NI.
(5). Tenaga pendamping teknis yakni HP.
(6). Buku daftar sumbangan kematian alm. NM
(7). Satu buah ples disk yang berisi SK tenaga PDP.
(8). Nomor induk siswa SMP 1 uepai dan SMA Lambuya a.n NM.
(9). Foto Alm. NM.
(10). Foto NI.

Berkaitan hasil investigasi pada dugaan tersebut, sebagai mana lebih jauh dikatakan koordinator wilayah Sultra media mata elang itu, oknum inisial NI bekerja selama 4 tahun dengan menggunakan bukan data diri telah menerima upah sebanyak 48 juta x 4 tahun,

“Teristimasi NI telah mendapatkan memperoleh dana negara 192 juta. bahkan terdapat pula kerugian lain yakni kerugian moril dimana atas tindakannya telah merampas hak milik orang lain untuk menjadi tenaga pendamping desa, dimana terdapat orang lain yang justru lebih kompoten dan bersyarat secara admistrasi”. Paparnya

Lanjut dia, “sehingga kami menduga oknum NI dengan secara sadar dan sengaja menggunakan dokumen kependudukan adik kandungnya bernama NM yang meninggal dunia tgl 27/7/2015, seperti ijazah, KTP, dll yang berkaitan dengan persyaratan pengangkatan PDP di maksud” imbuh hajar.

Upaya penguatan dugaan tindak pidana tersebut, Muhammad Hajar menjelaskan telah melakukan pengumpulan data dan hasil investigasi terhadap beberapa pihak terkait yang mengetahui persis terjadi, diantanya inisial W yang notabene mantan adik ipar NM dan NI.

Tak hanya itu, terdapat audio rekaman paman alm. NM dan NI saat melakukan komunikasi via telefon terhadap salah satu Nara sumber bahwa dugaan tindak pidana ini telah mendapat persetujuan dari alm NM Saat dia masih sakit untuk di alihkan kepada kakanya NI.

“Disini kami menduga ada lingkaran keterkaitan kepepakatan internal keluarga pada peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen data diri yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara ini”.

Meski begitu, terhadap salah satu narasumber berinisial HP, sebagai pelapor, selaku koordinator wilayah Sulawesi tenggara media mata elang, muh.hajar mengharapkan ketegasan aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi pelidikan.

“Dimana secara khusus dapat menindak tegas salah satu pendamping teknis inisial HP, dimana terkait dugaan tersebut dihadapan matanya, sangatlah tidak masuk akal kalau dia (HP) tidak mengetahui pristiwa ini terjadi, sementara berdasarkan pengakuanya pula, ia mengakui SK miliknya dengan NI yang telah digunakan NM sejak 2015, merupakan terbitan yang sama”, tegas hajar.

Tak hanya itu, Muhamad hajar mensinyalir dugaan kuat bahwa Inisial HP kerap beberapa kali membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) hasil pendampingan desa Bersama oknum inisial NI.

“Disini kami menduga kuat adanya dugaan turut memperlancar aksi dugaa penipuan terhadap negara dan dugaan pembiaran” tutup hajar.

Untuk diketahui, pelaporan tersebut juga diacukan pada dasar ketentuan UU KUHP tertuang pada Pasal 266 ;

(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.

Hingga berita ini terbit, lebih jauh media belum berhasil mengkonfirmasi Dinas Terkait, namun demi pemaksimalan autentikasi dan perimbangan informasi, media akan kembali melakukan konfirmasi berlanjut dan akan di layangkan pada edisi penayangan berikutnya.

Penulis : Muh.Saldin

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini