LAMONGAN, Hosnews.id – Polemik mencuat di SMP Negeri 3 Lamongan setelah sejumlah orang tua siswa mengaku kecewa terhadap kebijakan sekolah yang dianggap memberatkan dan tidak transparan dalam hal pembiayaan pendidikan. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya membeberkan berbagai praktik yang diduga melanggar aturan, mulai dari pungutan tidak jelas hingga diskriminasi terhadap siswa kurang mampu.
Dalam keterangannya kepada tim Hosnews pada (2/5/2025), wali murid tersebut menyatakan bahwa anaknya tidak menerima kartu ujian lantaran belum melunasi apa yang disebut pihak sekolah sebagai “uang infaq.” Padahal, ia mengklaim telah membayar biaya pendidikan sebesar Rp1,8 juta secara penuh sejak kelas 7 hingga kelas 9.

“Saya bayar lunas dari kelas 7 sampai 9, tapi anak saya tidak dikasih kartu ujian hanya karena uang infaq belum lunas. Itu pun sudah saya cicil. Yang lain yang sudah lunas dan tergolong orang berada dapat kartu, sedangkan kami yang tidak mampu dipersulit,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan kejelasan jenis dan tujuan pungutan tersebut. Bahkan, ketika hendak membayar pelunasan sejumlah Rp1,5 juta, pihak sekolah menyebut ada tagihan tambahan sebesar Rp2 juta tanpa penjelasan yang rinci.
“Katanya itu uang gedung, tapi diganti istilahnya jadi infaq. Kalau sekolah negeri seharusnya gratis. Kami punya kuitansi dan bukti pembayaran, tapi tetap dipersulit. Anak saya bahkan diminta menyicil lagi kalau mau dapat kartu ujian,” imbuhnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa banyak siswa dari keluarga kurang mampu merasa malu dan enggan masuk sekolah karena tidak mendapatkan kartu ujian. Bahkan isu dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pun ikut mencuat.
“Ada informasi dari guru bahwa siswa penerima PIP mendapatkan Rp1,2 juta, tapi dana itu tidak pernah diterima oleh siswa. Kemana perginya? Tidak ada laporan sama sekali kepada orang tua,” ucapnya penuh kecewa.
Wali murid lain juga menyayangkan sikap kepala sekolah yang terkesan merendahkan saat pihaknya mengajukan surat keterangan tidak mampu.
“Jawabannya malah seperti ini: ‘Bu, sakeng miskinnya ta Buk? Wong cuman uang segitu aja’,” kata wali murid menirukan pernyataan kepala sekolah yang diduga bernama Pak Kastur.
Persoalan pungutan di SMP Negeri 3 Lamongan bukan hal baru. Menurut pengakuan sejumlah wali murid, praktik serupa sudah berlangsung sejak lama namun tidak ada yang berani melapor karena takut mendapat tekanan dari pihak sekolah.
Saat tim redaksi Hosnews mencoba mengonfirmasi perihal tuduhan tersebut kepada pihak sekolah pada Senin (5/5/2025), petugas keamanan menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak bisa ditemui karena sedang sibuk mendampingi kegiatan ulangan siswa.
Transparansi Dana dan Perlakuan Adil Harus Ditegakkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara jelas menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, apalagi mengaitkan hak siswa – seperti kartu ujian – dengan pelunasan biaya yang tidak resmi.
Kasus ini memperlihatkan perlunya pengawasan lebih ketat dari Dinas Pendidikan Lamongan dan Inspektorat Daerah agar praktik semacam ini tidak kembali merugikan siswa, khususnya yang berasal dari keluarga tidak mampu.
HosNews akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi secara resmi.
Pewarta: [Swj/Timhosnews]
Editor: Redaksi.
Pungutan liar sekolah, SMP Negeri 3 Lamongan
Lamongan, uang infaq sekolah
Siswa tidak dapat kartu ujian
#Berita Lamongan hari ini
Pendidikan gratis
Dinas pendidikan kabupaten Lamongan
PIP disalahgunakan
#HosNews investigasi sekolah, dugaan pungli SMP Negeri 3 Lamongan