Eksepsi Penasehat Hukum May Tambunan Terkait Dakwaan JPU Yang Dinilai Cacat Materil

Toba, Hosnews.id- Pengadilan Negeri Balige menyidangkan perkara pidana Nomor:159/Pid.B/2024/PN Blg atas nama terdakwa May Tambunan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anita Silitonga,SH,MH didampingi Hakim Anggota Sophie Dinda Aulia Brahmana,SH,M.H dan Jona Agusmen,SH, Selasa (29/10/2024)

May Tambunan yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya kantor Law Firm Pelita Konstitusi Medan yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, SH, Haris Dermawan SH,M.H, Bayu Subronto,SH, dan Satria Adiguna,SH dalam eksepsinya intinya mengatakan dakwaan JPU cacat materil.

Eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membawa perkara a quo ke meja persidangan ini adalah merupakan produk dari hasil penyidikan Kepolisian Polres Toba yang seharusnya memenuhi standard manajemen sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Selain itu Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/1.A/11/1993 tanggal 16 Nopember 1993 serta Surat Jaksa Agung Nomor: 8-607/E/11/1993 tertanggal 220 Nopember 1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan harus selalu bersikap koreksi dan teliti .

Selanjutnya dalam eksepsinya, penasehat hukum menyampaikan agar JPU dalam membuat surat dakwaan agar tidak cacat formil dan cacat materil,karena bila terjadi diantara salahsatu syarat formil dan syarat materil surat dakwaan tidak terpenuhi,maka sangat rentan terjadinya tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa dan sudah beralaskan hukum untuk dinyatakan Batal Demi Hukum.

Setelah menyampaikan eksepsinya dengan segala keberatannya, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu 1 minggu untuk memberikan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum dan sidang dilanjutkan Majelis Hakim hari Senin mendatang.

Dalam pantauan media, JPU yang bernama Piodinda Zasha Marito,SH dan Anita Apriani,SH tidak tampak di ruangan sidang, tapi digantikan oleh jaksa lainnya.

(Said Lbs)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini