Eri Cahyadi Tegaskan Caleg ASN Surabaya Mengundurkan Diri Hingga 3 Oktober 2023

SURABAYA – Pemkot Surabaya bertindak tegas terkait sejumlah pegawai, baik di lingkup Pemerintah Kota Surabaya maupun perkampungan, yang mengajukan diri untuk menjadi bakal caleg.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan tegas membersihkan gerbong pemerintahannya dari sejumlah pegawai dengan sumber penghasilan APBD yang berlomba-lomba untuk nyaleg.

Sosok yang kerap disapa Cak Eri itu meminta pegawai yang berniat jadi bakal caleg untuk mengundurkan diri, selambat-lambatnya pada Selasa (3/10). “Kalau jadi bakal caleg harus mundur,” tuturnya, Kamis (21/09/2023).

Eri Cahyadi menekankan bahwa bakal caleg tidak boleh diikuti oleh mereka yang digaji dari uang negara. Khususnya APBD Kota Surabaya, di antaranya pegawai hingga direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tenaga kontrak.

“Semua pihak yang dapat apapun dari APBD Kota Surabaya, insentif, apresiasi tidak boleh jadi bakal caleg.

Eri Cahyadi menemukan lima tenaga kontrak mengajukan diri sebagai bakal caleg. Adapun permintaan untuk mengundurkan diri juga dimaksudkan bagi jajaran di Kampung, seperti pengurus RT, RW, sampai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) karena sudah diatur dalam perwali,” ungkapnya.

Aturan itu merujuk ke dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Berisi tentang pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Walikota menegaskan terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang dimaksud, tetapi masih mendaftarkan diri sebagai bakal caleg. Itu pilihan.

RT, RW, LPMK sekitar empat sudah mundur. Apabila ditemukan pihak-pihak yang masih tetap melanggar maka sanksi tegas siap diberikan.

Sementara itu, Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya menuturkan, batas akhir pengunduran diri seiring dengan jadwal yang ditetapkan, yakni batas akhir pencermatan daftar calon tetap (DCT). Sekaligus sehari sebelum tahapan verifikasi.

Proses administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil rancangan DCT,” jelasnya.

Nur Syamsi menyebut bahwa peringatan pengunduran diri itu merujuk pada aturan
yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Aturan itu tentang pencalonan anggota DPR/DPRD.

Dikonfirmasi Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Soal Rekapitulasi DPT PEMILU 2024 Surabaya di 31 Kecamatan, Ketua KPUD Surabaya Nur Syamsi Menyampaikan, 2.218.586 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian Laki-Laki : 1.078.001 dan Perempuan: 1.140.585.

Adapun kecamatan 31 di Surabaya dimaksud:

  1. Kecamatan Benowo
  2. Kecamatan Sambikerep
  3. Kecamatan Sukolilo
  4. Kecamatan Pakal
  5. Kecamatan Rungkut
  6. Kecamatan Lakarsantri
  7. Kecamatan Asemrowo
  8. Kecamatan Mulyorejo
  9. Kecamatan Wiyung
  10. Kecamatan Tandes
  11. Kecamatan Dukuh Pakis
  12. Kecamatan Gunung Anyar
  13. Kecamatan Sukomanunggal
  14. Kecamatan Karang Pilang
  15. Kecamatan Tambaksari
  16. Kecamatan Semampir
  17. Kecamatan Wonokromo
  18. Kecamatan Krembangan
  19. Kecamatan Gubeng
  20. Kecamatan Kenjeran
  21. Kecamatan Sawahan
  22. Kecamatan Pabean Cantian
  23. Kecamatan Wonocolo
  24. Kecamatan Bulak
  25. Kecamatan Gayungan
  26. Kecamatan Tenggilis Mejoyo
  27. Kecamatan Tegalsari
  28. Kecamatan Jambangan
  29. Kecamatan Genteng
  30. Kecamatan Bubutan
  31. Kecamatan Simokerto

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini