Eri Cahyadi Walikota Larang Pungutan Liar, Ketua KAKI Jatim Apresiasi KasatPol PP Surabaya Sanksi Berat Anggotanya Lakukan Pungli

SURABAYA – Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya secara tegas melarang pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkot Surabaya dan mengancam sanksi pencopotan bagi pejabat yang terlibat atau gagal mengendalikan anak buahnya, Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Kota Surabaya demi pelayanan publik yang berintegritas.

“Secara Analisis, Wali Kota Surabaya tidak hanya mencopot jajaran pegawai dinas yang melakukan penguatan liar (pungli) melainkan pimpinan Birokrasi karena dianggap gagal membinanya. Ini baru pemimpin yang mempunyai ketegasan dalam menindak pejabat pemerintah yang telah menyalahgunakan wewenangnya.

“Anehnya, disaat wali Kota Surabaya melarang pungutan liar (pungli), ternyata ada oknum anggota Satpol PP Surabaya melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kenjeran. Perbuatannya tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, oknum anggota Satpol PP tampak menghampiri sebuah lapak pedagang di bahu jalan.

Setelah ketahuan vidio tersebut viral di media sosial Satpol PP Kota Surabaya memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada seorang oknum anggotanya yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL). Diketahui saat ini, oknum tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan internal.

      Menyikapi kejadian ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jawa Timur mengapresiasi Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini akan memberikan sanksi berat terhadap anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang kaki lima di bahu jalan Kenjeran Surabaya yang sangat bikin malu Wali Kota Surabaya," ujar Ketua KAKI Jatim," Senin (15/12/2025).

Sanksi pejabat pelaku pungli sangat berat, mencakup pidana penjara (hingga 9 tahun atau lebih, sanksi administratif berat (teguran, penundaan kenaikan pangkat/gaji, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat). Sanksi ini berlapis karena pungli bagi pejabat seringkali masuk kategori tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan,” papar Hosen KAKI Jatim.

Dalam hal ini, Achmad Zaini Kepala Satpol PP Kota Surabaya, menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah tegas begitu video tersebut mencuat. Kami proses dengan sanksi seberat-beratnya dan sedang berkoordinasi dengan BKPSDM,” kata Zaini, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Kepala Satpol PP Surabaya, tindakan itu sejalan dengan komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam membangun birokrasi yang bersih dan akuntabel. Ia menegaskan praktik pungli merupakan pelanggaran berat, tanpa memandang waktu kejadian.

Meski berdasarkan keterangan oknum anggota video tersebut direkam pada rentang Juli hingga Oktober 2024, Zaini menegaskan hal itu tidak mengurangi bobot pelanggaran. “Video lama atau baru, pungli tetap pungli dan itu pelanggaran berat,” jelasnya.

Ia memastikan Satpol PP Surabaya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran serupa. Setiap anggota yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain penindakan, Satpol PP Surabaya juga akan memperkuat pengawasan internal melalui monitoring dan evaluasi rutin terhadap seluruh personel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan dan mencegah terulangnya praktik serupa.

Kasatpol PP Surabaya Achmad Zaini mengapresiasi peran serta masyarakat yang melaporkan dugaan pungli tersebut. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Achmad Zaini sebagai pimpinan penegak Perda pemerintah kota Surabaya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Satpol PP agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak peraturan daerah. (Rofi’i)

AKBP Wahyu Hidayat Kapolres Pelabuan Tanjung Perak Surabaya

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img