Figur Kharismatik Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Jalur Independen

BONDOWOSO -Mengikuti Pilkada 2024 bisa melalui jalur independen. Ada sejumlah syarat calon independen Pilkada 2024 yang harus dipenuhi seseorang jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 tanpa diusung oleh partai.

“Calon independen Pilkada adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri. Agar dapat mengajukan diri sebagai calon perseorangan pada Pilkada, seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

“Persyaratan calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

“Di Pilkada 2024 Bondowoso, ada dua figur siap menjadi kontestan Pilbup Jalur Independen, yakni Abu Hasan bakal Calon Bupati dan Baidawi Bakal Calon Wakil Bupati. Keduanya maju di Pilkada 2024 merupakan atas dorongan dari masyarakat Bondowoso Jawa Timur dengan komitmen mensejahterakan rakyat.

Diketahui bahwa Abu Hasan Bakal Calon Bupati dan Baidawi Bakal Calon Wakil Bupati telah mengajukan Permohonan pembukaan akses silon bakal pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Bondowoso dengan mengikuti segera persyaratan yang telah ditetapkan KPU pada 7 Mei 2024.

Abu Hasan dan Baidawi merupakan figur Kharismatik yang tidak lain maju menjadi Bakal Calon Bupati dan Wakil bupati untuk membangun kualitas moral mengangkat harkat dan martabat masyarakat Bondowoso.

“Dengan demikian, kabupaten Bondowoso menjadi daerah yang sejuk dari hal hal yang tidak diinginkan dan masyarakat merasa memiliki figur seorang pemimpin yang bertanggung jawab dan Amanah,” ungkap Ahmad Warga Bondowoso Jawa Timur, Sabtu 11 Mei 2024.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini