Ad

FKI-1 Asahan: Dilaporkan Menganiaya, Warga Desa Pertahanan Lapor Balik Ke Polres Asahan

Kisaran,Hosnews.id- Warga Desa Pertahanan bernama Dedi Suratman melaporkan Ami dan 2 orang anak kandungnya bernama Husrin (27 thn) dan Nazaruddin (17 thn) penduduk Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan dengan tuduhan melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap dirinya sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/22/III/2024/SU/Res.Ash/sek.Kepayang.

Merasa tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap DS, Husrin bersama isterinya Sari Ramadhani mendatangi dan meminta pendampingan kepada Dewan Pimpinan Kabupaten Front Komunitas Indonesia Satu Kabupaten Asahan yang di ketuai Multinowan Tampubolon, Kamis (14/3/2024).

Husrin menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada media, bahwa pada tanggal 8 Maret 2024,orangtua kandungnya bernama Ami (50) tahun mengendarai sepeda motor bersama cucunya. Tepat di jalan Sawah Dusun Nol, Ami berpapasan dengan DS seraya memaki Ami. Sontak Ami berhenti dan berkata ” kenapa kau maki aku?” . Namun DS tak mengindahkan, malah menantang Ami untuk duel.

Setelah mengantarkan cucunya kembali ke rumah, Ami kembali mendatangi DS yg sudah menunggunya. Husrin dan Nazaruddin yang mendengar kabar dari isterinya bahwa ayahnya mau berantam dengan DS lantas menyusul ke tempat kejadian perkara.

” Ketika saya dan adik saya sampai di lokasi kejadian, masyarakat sudah ramai menyaksikan peristiwa tersebut dan saya berusaha melerai, namun dengan angkuhnya DS menarik dengan keras kerah baju saya dan leher saya sedikit terluka akibat tarikannya,” ujar Husrin sembari menunjukkan bekas lukanya.

Karena masyarakat semakin ramai dan berusaha memisahkan, akhirnya DS meninggalkan lokasi kejadian.

Lanjut Husrin, ” 2 hari setelah kejadian, ayah saya dapat kabar dari warga bahwa DS telah membuat laporan ke Polsek Sei.Kepayang. Benar saja,pada tanggal 12 Maret 2024, kami bertiga mendapat panggilan klarifikasi/wawancara di Polsek Sei Kepayang untuk bertemu dengan Penyidik pembantu Aiptu Suardi G sesuai dengan surat panggilan nomor :B/16/III/2024/SU/Res.Ash/sek Kepayang,” ucap Husrin.

Terpisah, Ketua FKi-1 Asahan Multinowan Tampubolon mengatakan: ” Pihak kami yang diberikan Surat Kuasa pendampingan akan melaporkan balik DS ke Polres Asahan yang kami duga telah membuat laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan karena diduga telah memutar balikkan fakta yang sebenarnya ,” ujar Wancek panggilan akrabnya.

Penyidik Pembantu Aiptu Suardi G ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (14/3/2024) mengatakan :
” Hal peristiwa yg dilaporkan..kami msh tahap penyelidikan.. sdh kami undang utk klarifikasi,” ujar Aiptu Suardi G melalui pesan Whattsapp nya.

(Lbs)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img