FKI-1 Labura : PT.TAN Diduga Salah Satu Biang Pencemaran Air Sungai Pidong Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Labura

Labura,Hosnews.id : PT.Tani Agro Nabati merupakan satu di antara pabrik kelapa sawit yang ada di Kabupaten Labura tepatnya di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Raya diduga menjadi salah satu biang pencemaran sungai Aek Pidong.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Front Komunitas Indonesia Satu Kabupaten Labuhan Batu Raya, Suhardi pasca penelusuran dan investigasi timnya di lapangan dan menjumpai adanya bukti pelanggaran yang dilakukan pabrik, sebab mereka membuang limbahnya ke sungai, Sabtu (16/3/2024).

Limbah pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit (PKS) PT. Tani Agro Nabati yang berada di Desa Terang Bulan Kabupaten Labura semakin menyiksa warga yang bermukim tidak jauh dari PKS. PT. TAN diduga mengalirkan limbah pengelolaan sawit melalui parit yang menimbulkan aroma yang sangat menggangu pernapasan warga sekitar dengan bau tidak sedap.

MT (40 tahun) warga Desa Terang Bulan yang dekat dari pabrik PT.TAN mengeluhkan aroma yang berbau tidak sedap sangat menusuk hidung hingga mengakibatkan kepala sakit, setiap hari tepatnya menjelang Maghrib PT.TAN membuang limbahnya, apalagi disaat hujan, itu kesempatan perusahaan membuang limbah sebanyak-banyaknya, Sabtu (16/3/2024)

” Kami sangat tersiksa dan nggak nyaman mencium bau limbah pabrik, baunya menusuk hidung hingga sakit kepala kami dan sampe muntah. Namun satupun perwakilan perusahaan tidak ada merespon keluhan kami sampai sekarang ini”, ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketua FKi-1 Labura, Suhardi dalam keterangan persnya menyampaikan kepada media, ” Pabrik PT TAN membuang limbahnya sudah berlangsung sekitar 2 tahun, limbah dialirkan melalui parit yang melintasi perumahan warga sampai ke parit jalan lintas Sumatera,” ujar Suhardi.

” Kami dari tim investigasi FKI-1 Labuhan Bata Raya sudah melakukan olah TKP dan temuan akurat bahwa sudah terjadi pencemaran lingkungan yg di lakukan oleh PT.TAN dengan membuang Limbah cair yg masih panas ke aliran sungai/parit di dekat pabrik di Desa Kongsi Enam Labura Kecamatan Aek Natas,” ucap Suhardi.

” Hal ini sering terjadi dan di saksikan masyarakat hanya saja masyarkat tdk tahu harus menyampaikan kepada siapa lagi, karena sudah pernah di sampaikan ke dinas lingkungan hidup namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun sampai akhirnya masyarakat menemui Tim Investigasi FKI-1 Labuhanbatu Raya dan pada tanggal 1 Maret kita langsung meninjau ke Lokasi Pabrik sekitar jam 1 malam. Benar saja, perusahaan kami lihat membuang limbah cair ke aliran sungai/parit yg berdampingan langsung dgn pabrik,” ucap Suhardi.

” Kita dari Tim invetigasi sudah menyampaikan surat secara resmi kepada pihak perusahaan dan mencoba melakukan komunikasi dengan Humas pihak perusahaan. Namun sampai saat ini humas tdk ada memanggil/mengundang kita untuk audesi terkait masalah limbah tersebut,kami duga mereka kebal hukum,’ geram Suhardi.

” DPK FKI-1 Labura dalam hal ini akan melakukan kordinasi dengan Ketua FKI-1 Sumut dan Pusat dalam rangka membuat laporan secara resmi kepada penegak hukum terkait dugaan tindak pidana Pencemaran Lingkungan yang dilakukan PKS TaN sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena bukti pencemaran sudah kami dapatkan dengan mengambil sampel limbah dan dokumentasi foto dan video,” tutup Suhardi.

Humas perusahaan Teguh Adi Putra Sitorus dikonfirmasi media ini Sabtu (16/3/2024)dan mengatakan;

  1. Judul berita bapak saya anggap terlalu tendensius menjustice tanpa menerapkan asas praduga tidak bersalah dan saya anggap tidak menghormati hak-hak hukum PT TAN dengan menyebut PT TAN sebagai Biang.
  2. Terkait PT Tari Agro Nabati pihak yang berwenang yakni Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Labuhanbatu Utara telah memeriksa dan memberikan sanksi serta pembinaan kepada manajemen perusahaan.
  3. Terkait FKI-1 saya baru saja menerima suratnya dan kita akan menjadwalkan untuk menerima audiensi mereka setelah Ramadan, tutup Teguh.

Terpisah, Kadis Lingkungan Hidup Labura Chandra Tarigan, ketika dikonfirmasi Sabtu (16/3/2024) belum menjawab konfirmasi media.
(Lbs)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini