Medan, Hosnews.id- Warga Kabupaten Batu Bara, khususnya yang bermukim diseputaran Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, mengaku resah akibat limbah yang diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT SAS ( Sawit Abadi Sentosa ) milik Alim alias Goan dan Pemkab Batubara serta DinasLingkungan Hidup terkesan tutup mata akan persoalan ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Front Komunitas Indonesia Satu Provinsi Sumatera Utara, Syaifuddin Lbs kepada awak media, Rabu (24/9/2025)
” Kami sangat menyayangkan aksi pihak PT SAS yang membuang limbah sembarangan karena pasti berdampak pada pencemaran lingkungan,” ujar Syaifuddin
Apalagi PKS PT SAS ini diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun telah beroperasi. Izin belum dapat dikeluarkan lantaran diduga Instalasi Pengolahan Lingkungan (IPAL) belum selesai dibangun.
” Dari surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara tanggal 14 Agustus 2025, Nomor : 660/1589 Perihal: Pemberhentian Usaha dan/atau Kegiatan, di sini jelas bahwa PT SAS belum ada izin resmi terkait dokumen lingkungan hidup, karena IPAL belum selesai dibangun tapi pabrik telah beroperasi. Kami sangat menyesalkan tindakan pihak PT SAS yang membuang limbahnya sembarangan, ini jelas pelanggaran hukum dan sepertinya pengusahanya sudah kebal hukum,” ungkap Syaifuddin kepada media, Rabu (24/9/2025).
” Kami mendesak khususnya Bupati Batu Bara dan aparat penegak hukum agar turun langsung ke lapangan, untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan pihak PKS PT SAS, kalau setingkat Kadis nampaknya dipandang sebelah mata oleh pemilik PKS,” lanjut Syaifuddin.
Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak tegas perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran, serta menerapkan sanksi berat seperti denda hingga perampasan keuntungan.
” Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup tidak hanya melakukan pengawasan sesuai SOP, tetapi juga mencegah adanya kongkalikong yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.Penegakan hukum yang tuntas dan tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak pencemaran dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ucap Syaifuddin.
” Terakhir saya menghimbau dan mengajak seluruh aktifis lingkungan hidup, jurnalis, LSM dan Ormas khususnya yang ada di Kabupaten Batubara agar jangan berdiam diri melihat keresahan dan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT.SAS,” tutup Syaifuddin.
Tindakan pabrik ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 104, yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kadis LHK Sumut Heri Wahyudi Marpaung ketika dikonfirmasi Rabu (24/9/2025) terkait pencemaran limbah PKS PT SAS memilih bungkam dan tidak menjawab konfirmasi awak media.
(P.Panggabean)