MEDAN- Hosnews.id- Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara dengan Ketuanya Syaifuddin Lbs mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025) untuk melaporkan kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara.
Dalam keterangan pers nya di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Ketua FKI-1 Sumut didampingi Sekretaris Nurmala Rena Tambunan dan beberapa orang rekan juang membeberkan laporan dugaan korupsi pada kegiatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED).
Di kawasan wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Grand DED di kawasan wisata hutan mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo serta pembuatan Grand DED di kawasan wisata pantai Sawakete/ Turedawola Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 1,2 miliar.
” Benar, secara resmi pihak kami hari ini melaporkan ke Kejatisu terkait dugaan tipikor proyek non fisik pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail Tahun 2022 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara senilai 1,2 Milyar.
” Kami mensinyalir ada upaya pihak-pihak tertentu untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, padahal kasus ini sudah naik ke penyidikan di Kejari Gunung Sitoli,’ ujar bung Lubis.
” Artinya kami meminta dengan segala hormat kepada Bapak Kajatisu agar tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini, selain Kadis Pariwisata, Direktur penyedia jasa, dan bila perlu oknum Kajari nya pun diberi sanksi tegas dan terukur apabila ada indikasi yang mengarah agar kasus ini jangan sampai naik ke pengadilan,” tegas bung Lubis lagi.
Sebagai closing statementnya, bung Lubis menghimbau rekan-rekan penggiat anti korupsi dan rekan media, agar membantu mengawal kasus ini sampai keluar status tersangka agar oknum-oknum pengemplang uang rakyat yang kami laporkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada masyarakat Nias Utara.
(Tim/red)
