JAKARTA, HosNews.id – Perjuangan organisasi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara dalam membela hak masyarakat atas nama Fery Masliandi Napitupulu dan isterinya Roslinawati Nasution yang tanah mereka diambil proyek jalan tol dengan harga yang diduga semena-mena terus berlanjut, sebelum keadilan dan niat baik pemerintah untuk menyelesaikan secara bermartabat terwujud.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua FKI-1 Sumut Syaifuddin Lbs,SE, Minggu (04/2/2023) via selular. Kepada awak media dan mengatakan :
” Ada apa sebenarnya Pemerintah ini, hingga sampai menjelang peresmian pemakaian jalan tol ruas Kuala Tanjung-Indrapura, persoalan ganti untung tanah milik sdr.Fery dan isterinya Roslinawati Nst tak kunjung diselesaikan karena ini bukan sengketa tapi persoalan tidak menerima harga yang jauh dari rasa keadilan !!?” ujar Syaifuddin.
” Sementara 14 KK yang sebelumnya menolak ganti untung sejak tahun 2019, akhirnya pada tanggal 4 Desember 2023 baru lalu diduga menerima secara terpaksa ganti rugi mereka karena pengacara mereka yang membantu sebelumnya beberapa bulan lalu telah tewas akibat kecelakaan, sehingga masyarakat pasrah. Ini hasil wawancara dan investigasi kita dengan salah seorang penerima ganti rugi yang namanya enggan untuk ditampilkan .” ucap Syaifuddin.
” Kalau penetapan harga yang dilakukan panitia pembebasan lahan ini sudah sesuai dengan SOP dan aturan hukum yang berlaku, tentunya persoalan ini sudah tuntas dari tahun 2019, tetapi perbuatan jahat yang diduga dilakukan oknum BPN, PUPR, PPK,KJPP dan oknum panitia pembebasan lahan terkait lainnya sangat-sangat menyakitkan perasaan dan hati masyarakat dikarenakan tidak pernah terekspose di media secara mendetail,” papar Syaifuddin lagi.
“Untuk itu kami minta kepada Bapak Presiden Jokowidodo agar dapat menyikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana dengan menyelesaikan ganti untung yang layak kepada Fery dan isterinya sebelum peresmian dilakukan dan melakukan tindakan bila terbukti korupsi dengan mempermainkan harga tanah,kami minta oknum PPK dan oknum panitia terkait dipenjarakan,karena telah menyengsarakan masyarakat serta menjatuhkan wibawa Pemerintah ” ujar Syaifuddin.
” Tadi malam, Sabtu (3/2/2024) pihak kami mendapatkan informasi dari salah satu pegawai PUPR Kab.Batubara,menyampaikan bahwa jalan tol Indrapura- Lima Puluh-Kuala Tanjung dan P.Siantar rencananya akan diresmikan tanggal 7 Februari 2024 mendatang. Silahkan aja diresmikan, kami tidak menghalangi, mau Presiden sekalipun yang meresmikannya, tapi selesaikan dulu tuntutan dan hak pemilik tanah dengan melakukan penyetaraan harga pembayaran tanah yang benar kepada masyarakat !!!” tegas Syaifuddin.
Sebelum berita ini ditayangkan pihak FKI-1 Sumut telah melakukan kordinasi dan menyampaikan surat resmi secara tertulis terkait kasus yang menimpa warga Kab.Batubara ini, namun sampai hari ini, surat yg telah disampaikan di Kementerian Agraria dan Kementerian PUPR belum terjawab.
” Jawab dong isi surat kita, mana Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik itu, apa hanya buat hiasan di atas kertas saja? ” geram Syaifuddin.
“Pihak Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga sudah mendisposisi surat kami, namun belum ada titik terangnya, sementara Kementerian Agraria melalui Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tanah sudah didisposisi juga oleh Dirjen dengan meminta waktu untuk melakukan koordinasi ke daerah ” lanjut Syaifuddin.
” Lokasi tanah Fery Masliandi Napitupulu termasuk Ring A ( sekitar 23 meter dari jalan Lintas Sumatera ) dan bersertifikat kok dihargai cuma seratus ribuan per meter? sementara tanah tetangga yang bersebelahan dengannya dihargai 2 jutaan? surat tanahnyapun bukan sertifikat, barometer apa yang dipakai KJPP dalam menilai harga tanah orang, barometer kantong !!? ” cecar Syaifuddin jengkel
” Tolonglah pak Presiden,bantu masyarakatmu dengan memberikan pembayaran yang manusiawi, bagaimana kalau kasus ini menimpa Bapak dan keluarga Bapak? tutup Syaifuddin mengakhiri
( Nurmala Tambunan )