Ad

Formasi PPPK Kabupaten Bangkalan 2023 Sebanyak 3.169, KAKI: Diduga Beraroma Rp 7.500.000,00 Bagi Peserta Lolos Seleksi

BmBANGKALAN – Pemerintah melalui Kemenkeu (Kementrian Keuangan) telah menetapkan Formasi PPPK untuk Kabupaten Bangkalan 2023 sebanyak 3.169 formasi.

Sementara sebelumnya untuk formasi PPPK 2022 Kabupaten Bangkalan sebanyak 1.063 formasi yang terdiri dari PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis.

Dalam Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 pemerintah juga telah mengalirkan dana alokasu umum untuk Gaji PPPK Kabupaten Bangkalan 2023 sebanyak Rp. 74 Miliar atau tepatnya Rp. 74.569.770.000,00.

DAU untuk Gaji PPPK Kabupaten Bangkalan 2023 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga : Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi di Tahan KPK

Besaran alokasi DAU tersebu sudah melekat untuk Gaji Formasi PPPK 2022 dan PPPK 2023 yang akan diangkat tahun ini.

Terdapat lampiran juga dalam PMK Nomor 212/PMK.07/2022 mengenai rincian formasi PPPK 2022 dan PPPK 2023 Kabupaten Bangkalan untuk PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis.

Seleksi PPPK Nakes 2022 telah memasuki tahap masa sanggah pasca pengumuman kelulusan yang dilaksanakan pada 28 Desember 2022 hingga 6 Januari.

Baca Juga : Warga Parseh Keluhkan Sekolah Minta Uang RP 50 Ribu dan Butab PIP Dikumpulkan

Sementara seleksi PPPK Gurumasih menunggu pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 2-3 Februari 2023.

Sedangkan seleksi PPPK Teknis baru sampai pada tahap pendaftaran yang berlangsung sejak 21 Desember hingga terakhir hari ini yaitu 6 Januari 2023.

Proyeksi Formasi PPPK Kabupaten Bangkalan untuk PPPK 2022, sebagai berikut:

Formasi PPPK Guru : 818 
Formasi PPPK Nakes : 185  
Formasi PPPK Teknis : 60 
Jumlah Formasi PPPK : 1.063
Sedangkan proyeksi kebutuhan Formasi PPPK Kabupaten Bangkalan untuk PPPK 2023 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Rincian Formasi PPPK Kabupaten Bangkalan untuk PPPK 2023, sebagai berikut:

Formasi PPPK Guru : 3.158
Formasi PPPK Nakes : 11
Formasi PPPK Teknis : –
Jumlah Formasi PPPK : 3.169
Total DAU yang ditentukan penggunaannya untuk gaji PPPK Kabupaten Bangkalan 2023 sebesar Rp 74 miliar, tepatnya Rp. 74.569.770.000,00.

Dalam keterangan lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 disebutkan, bagian DAU penggajian Formasi PPPK 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya (THR).

Dengan demikian, calon PPPK 2022 paling cepat diangkat menjadi PPPK pada April 2023.

Mereka bakal mendapatkan gaji mulai dari April hingga Desember 2023.

Sedangkan bagian DAU penggajian Formasi PPPK 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat.

Artinya, calon PPPK 2023 paling cepat diangkat menjadi PPPK pada Oktober tahun ini. Mereka bakal mulai mendapatkan gaji pada Oktober hingga Desember 2023.

Calon PPPK yang diangkat menjadi PPPK Kabupaten Bangkalan 2023 pada Oktober sudah pasti tidak mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).

Menurut Informasi yang didapat Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) bahwa bagi peserta lolos seleksi P3K Tahun 2023 diminta untuk menyetor sejumlah Uang Rp 7.500.000,00 untuk mengindahkan penempatan kerja sesuai bidang peserta lolos seleksi P3K.

Menurutnya bahwa pungutan uang Rp 7500.000,00 merupakan tindakan tidak baik dikalangan Pejabat kabupaten Bangkalan, mengingat pungutan liar (Pungli) dilarang pemerintah.

Kisah ini mengingatkan pada peserta P3K lolos Seleksi di tahun 2020 kabupaten Bangkalan dengan Dugaan pungutan uang Rp 7500.000,00 dari Jumlah sekitar 655 pejabat. Dengan rincian Disdik 503 Orang, Dinkes 72 orang, RSUD Syamrabu Bangkalan 44 Orang dan Dinas Pertanian 36 orang.

Kami berharap Pemangku Pemerintah daerah kabupaten Bangkalan untuk mensterilkan persoalan pungutan liar di lingkungan pemerintah kabupaten Bangkalan.

Mengingat kondisi Bangkalan lagi panas dengan gencar-gencarnya komisi pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan dan penyidikan di kabupaten Bangkalan.

Diyakini persoalan dugaan pengutan liar Rp 7.500.000,00 terhadap peserta lolos seleksi P3K 2023 kabupaten Bangkalan lambat laun akan berurusan dengan pihak berwenang baik dari kepolisian maupun kejaksaan bahkan bisa dilirik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Karena Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001,” ungkap Aktivis KAKI, Kamis (12/01/2023).

Penulis : Netti Herawati, SE

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img